News  

Ini Makna Nomor 3 Paket JASA dalam Pilkada Ende Tahun 2024

FloresUpdate.com, Ende – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende Djafar Ahmad dan Yustinus Sani atau Paket JASA mendapat nomor tiga dalam penarikan undian yang dilaksanakan Komisi Pemilihan oleh Umum Daerah (KPUD) Ende, Senin 23 September 2024.

Yustinus Sani kepada Floresupdate.com mengatakan bahwa nomor urut 3 diartikan paket tersebut sebagai bentuk persatuan yang merupakan penjabaran dari Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia.

“Sebagai pemimpin harus bisa mempersatukan semua elemen dan komponen yang ada di suatu daerah entah itu perbedaan karena suku ataupun agama dan juga ras, ujar Yustinus calon Bupati Ende”.

Ia menambahkan bahwa, nomor 3 dari sejarah bangsa lahirnya Pancasila, sila ketiga Persatuan Indonesa JASA harus menjadi pemimpin yang mempersautukan warga masyarakat Kabupaten Ende untuk tetap memperkuat persaudaraan sejati.

Lebih lanjut Yustinus Sani mengatakan bagi Paket JaSa, nomor 3 itu diartikan persatuan dari tiga komponen besar di Kabupaten Ende yakni pemerintah, agama dan adat.

“Ketiga komponen tersebut tersebut yang selama ini berkontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Ende,”ungkapnya

Dikatakan Yustinus Sani, dari sisi iman saya, 3 artinya Tritunggal Bapa dan Putra serta Roh Kudus yang selalu mengerakan hati dan pikiran dalam menjalankan mandat rakyat nanti.

Ketua Forkoma PMKRI itu menjelaskan bahwa, sebagai kader gereja yang dibesarkan dari Rahim PMKRI ada 3 benang merah yaitu,
Kristianitas, Fraternitas dan Intelektualitas

“Spiritualitas kader PMKRI diwujudkan dalam bentuk 3 benang merah, yang meliputi Intelektualitas, Kristianitas, dan Fraternitas. Ketiga unsur inilah yang seharusnya selalu menggerakan dan menyemangati segenap kader PMKRI dalam segala pola aktivitasnya, yang akhirnya menjadi nilai pembeda, nilai lebih, nilai pengikat, dan nilai penguji dalam tataran kompetisi”, ungkap Yustinus Sani

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!