Maumere, floresupdate.com — Kasus hubungan tanpa status yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sikka akhirnya menemui titik akhir di jalur hukum adat. Melalui mediasi Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, oknum DPRD berinisial H.C.D secara resmi diputus bersalah secara adat dan diwajibkan membayar denda adat bernilai puluhan juta rupiah.
Putusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi Lembaga Adat Nomor: KWL.300/01/BA/I/2026, yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Kantor Lurah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Mediasi digelar setelah pihak perempuan berinisial M.I melayangkan surat pengaduan resmi ke kelurahan, terkait janji-janji manis hubungan tanpa status yang tidak pernah direalisasikan oleh oknum DPRD tersebut.
Denda Adat “HOK WAEN” Capai Rp50 Juta
Dalam putusan adat, oknum DPRD selaku pihak terlapor diwajibkan memenuhi denda adat “HOK WAEN”, berupa: 1 (satu) bidang tanah, dan Uang tunai sebesar Rp25.000.000, yang jika dikonversi secara adat, total nilai denda mencapai Rp50.000.000 dan diserahkan kepada pihak pelapor.





