Tak hanya itu, pihak terlapor juga bersedia melunasi sisa cicilan pembayaran tanah sebesar Rp128.600.000 yang berlokasi di Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, berikut penyerahan seluruh bukti pembayaran untuk proses legalitas atas nama pihak pelapor.
Denda Tambahan
“WEWE ATA RIWUN”
Selain denda utama, oknum DPRD juga diwajibkan membayar denda adat “WEWE ATA RIWUN”, berupa:
1 ekor babi senilai Rp3.000.000
Beras 20 kilogram
Moke 10 liter
Bumbu dapur dan peralatan masak
Pelaksanaan seluruh denda adat tersebut dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026, di Kantor Kelurahan Wailiti.
Putusan Final dan Mengikat
Dalam berita acara ditegaskan bahwa putusan adat ini bersifat final dan mengikat, ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, disaksikan para saksi, serta diketahui langsung oleh Lurah Wailiti, Fransiskus A. Adritrianto, S.P.





