News  

JANJI TANPA STATUS BERUJUNG DENDA ADAT PULUHAN JUTA: Oknum DPRD Sikka Diputus Bersalah Secara Adat, Wajib Bayar Denda “HOK WAEN” dan “WEWE ATA RIWUN”

Dengan putusan ini, perkara tidak dapat lagi dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, baik secara adat maupun mekanisme lainnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa hukum adat di Kabupaten Sikka masih memiliki wibawa kuat, bahkan ketika berhadapan dengan oknum pejabat publik, serta menjadi sorotan serius terhadap etika dan moral wakil rakyat.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!