Dengan putusan ini, perkara tidak dapat lagi dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, baik secara adat maupun mekanisme lainnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa hukum adat di Kabupaten Sikka masih memiliki wibawa kuat, bahkan ketika berhadapan dengan oknum pejabat publik, serta menjadi sorotan serius terhadap etika dan moral wakil rakyat.





