Karolus Karni Lando Dilantik Sebagai Koordinator Bali Nusa Tenggara DPP Partai Perindo

FloresUpdate.com, Jakarta – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Angela Tanoesoedibjo secara resmi melantik Pengurus DPP Partai Perindo periode 2024–2029 pada 11 Desember 2024. Acara bersejarah ini turut dihadiri oleh Bapak Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP). 

Dalam kepemimpinannya, Ketua Umum Perindo menunjukkan dedikasi kuat untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui visi besar dan program nyata. Salah satu inisiatif unggulan partai adalah Program 5P, yang menitikberatkan pada lima pilar utama: 

1. Produktivitas Perempuan 

Mendorong peran aktif perempuan dalam pembangunan nasional, mulai dari ekonomi, sosial, hingga politik. 

2. Pemuda Masa Kini 

Menyiapkan generasi muda sebagai pemimpin masa depan dengan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas. 

3. Peduli Penyandang Disabilitas 

Menciptakan solusi konkret bagi 23 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia agar memperoleh akses setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan bermasyarakat. 

4. Pekerja 

Mendukung pekerja formal dan informal untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pelatihan dan penciptaan lapangan kerja baru. 

5. Pelaku Usaha 

Memberdayakan UMKM, yang saat ini menyerap 97% tenaga kerja nasional dan menyumbang 61% PDB, sebagai penggerak utama ekonomi bangsa.

Sebagai bagian dari penguatan struktur partai, Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA (Karel), putra terbaik Nusa Tenggara Timur (NTT), dipercaya sebagai Koordinator Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, berkolaborasi dengan Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Bupati Lombok Utara terpilih. Amanah ini mencerminkan kepercayaan besar terhadap kader Perindo dari wilayah timur Indonesia untuk membawa perubahan signifikan. 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!