FloresUpdate.com, Maumere – Kasus dugaan pengrusakan tanaman milik warga Desa Uma Uta, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, kembali mencuat ke publik.
Firmus, pemilik lahan yang menjadi korban, melalui kuasa hukumnya Polikarpus Raga, SH, menyampaikan pernyataan resmi kepada media terkait insiden tersebut, Sabtu (31/5/2025)
Pernyataan disampaikan langsung di rumah kediaman Firmus, dengan tujuan memberikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi pada 11 April 2025, di mana sejumlah tanaman milik Firmus diduga dirusak oleh seorang pria berinisial AR.
Menurut Polikarpus, AR melakukan aksi tersebut berdasarkan kuasa atau perintah dari seorang pengusaha ternama di Kabupaten Sikka yang berinisial A.
Peristiwa pengrusakan sendiri berlangsung di wilayah Desa Kolisia, RT 031 RW 006, Kecamatan Magepanda.
“Kami menyayangkan tindakan sepihak ini, yang dilakukan tanpa ada dasar hukum yang sah dan tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan. Klien kami mengalami kerugian materiil dan psikologis akibat tindakan yang kami duga kuat merupakan bentuk intimidasi,” tegas Polikarpus di hadapan sejumlah awak media.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta saksi mata untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini pun direncanakan akan dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang dalam waktu dekat.
“Kami ingin menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk yang memiliki kekuasaan ekonomi, bertindak sewenang-wenang,” tambah Polikarpus.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk pembelaan hukum bagi Firmus, yang merasa haknya sebagai pemilik lahan telah dilanggar.
Masyarakat setempat pun mulai menunjukkan perhatian terhadap kasus ini, mengingat keterlibatan sosok pengusaha ternama yang dikenal luas di Kabupaten Sikka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak AR maupun pengusaha berinisial A. (Albert Cakramento)