Floresupdate.com, Ende – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende besok pada Kamis 1 Januari 2026 akan melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Chiva Punk Nie di Polres Ende.
Hal tersebut disampaikan oleh Flavianus Waro wakil ketua DPRD Ende kepada floresupdate.com melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu, 31 Desember 2025 sore.
Menurut Yanus Waro, postingan melalui media sosial Facebook oleh Chiva Punk Nie merupakan tindakan yang berlebihan batas karena sudah kaitkan dengan hubungan keluarga serta orang tua dari ke-30 DPRD.
“Ya kalau memang mau kritik silahkan, kami secara lembaga DPRD sangat terbuka bagi lapisan masyarakat, tapi jangan hubungkan dengan keluarga serta keluarga di rumah, jika mempunyai bukti yang kuat atas dugaan silahkan laporkan ke pihak berwajib”, ujar Yanus Waro
Lebih lanjut Ketua Yanus Waro mengatakan bahwa, secara lembaga DPRD Ende telah melakukan koordinasi bersama rekan-rekan dari ke-30 Anggota DPRD Ende.
“Kami secara lembaga sudah mengkoordinasikan untuk membuat laporan polisi pada besok nanti, saat ini semuanya DPRD Ende sedang menjalani Doa pada penutupan tahun”, ungkapnya






