News  

Komisi 3 DPRD Alor Perjuangkan Status Pelabuhan Alor di Kementerian Perhubungan

 Floresupdate.com, Kalabahi – Komisi 3 DPRD Alor yang diketuai Ernest Thefrinto Mokoni, bersama Wakil Ketua Deni Padabang dan anggota, beserta Ketua Komisi 2, Joni Tulimau melakukan Kunjungan  terkait Konsultasi ke Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kegiatan ini dilaksanakan pada rabu 16 April 2025 yang bertempat di lantai 17 Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Ernest kepada Media melalui Sambungan Seluler menerangkan bahwa dirinya bersama Tim Melakukan Audiens dan memfokuskan pada Pembahasan dan Rencana Pembangunan Pelabuhan yang tersebar di beberapa Wilayah di Kepulauan dalam Kabupaten Alor.

Dalam Pertemuan tersebut, Lanjut Ernes, Pihak Kementrian Dirjen Perhubungan Laut Memaparkan Berbagai Tahapan Tentang Proses Perencanaan Fasilitas Pelabuhan Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM/112/Tahun 2017, antara lain yaitu dimulai dari  tahapan pra Desain, tahapan Desain Dan juga tahapan Konstruksi serta Pasca Konstruksi.

Lanjut Anggota dewan dari Fraksi PKB tersebut, Adapun persebaran lokasi Pelabuhan Eksisting yang ada di Kabupaten alor Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain :

1. Pelabuhan Baranusa

2. Pelabuhan Kalabahi

3. Pelabuhan Maritaing

4. Pelabuhan Moru

 Lampiran A2 :

1. Pelabuhan Alor Kecil

2. Pelabuhan Bakalang

3. Pelabuhan Beang

4. Pelabuhan Kabir 

5. Pelabuhan Kolana

6. Pelabuhan Manatang

7. Pelabuhan Peitoko

8. Pelabuhan Pulau Marica

9. Pelabuhan Sagu

10. Pelabuhan Wanakaka

Dalam kesempatan tersebut kami juga Menyampaikan persolan terkait Pelabuhan Moru yang hingga hari Ini belum beroperasi dan perihal tersebut Kami sudah mendapatkan jawaban dari Pihak Kementrian. 

Tentunya Informasi Ini Akan menjadi catatan dan Informasi penting yang akan kami sampaikan Kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan lewat Rapat Dengar Pendapat ketika kami kembali ke Alor.” Tutup Ernes.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!