KPU Ende Tetapkan Paket DEO DO Sebagai Bupati Ende Terpilih

FloresUpdate.com, Ende – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan calon wakil Bupati terpilih 2024 di Hotel Flores Mandiri, Kamis (9/1/2025).

Paslon Nomor Urut 1 Yosep Benediktus Badeoda dan Dominikus Minggu Mere dengan nama paket (DEO DO) ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih karena meraih suara terbanyak pada Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024, dengan 60.589 suara. 

Yosef Benediktus Badeoda dalam kesempatan itu mengatakan bahwa terima kasih kepada Tuhan karena hari ini dirinya bersama Dominikus Minggu Mere telah ditetapkan sebagai Bupati Ende dan wakil Bupati Ende 2025-2030. 

Lebih lanjut Ia menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Ende, Bawaslu Kabupaten Ende, Unsur Forkopimda, Pimpinan Partai Politik serta seluruh pihak dengan cara masing-masing sudah menyelenggarakan dan menyukseskan pemilu serentak pada 27 November 2024 kemarin.

Yosef B. Badeoda juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat kabupaten Ende yang mempercayai dirinya bersama Dominikus Minggu Mere dalam memimpin Ende 5 tahun kedepannya.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Ende terpilih mengajak seluruh komponen masyarakat kabupaten Ende untuk sama-sama bergandeng tangan dalam membangun Ende.  

Politisi nasional tersebut mengatakan dirinya bersama wakil Bupati terpilih akan menjalankan janji-janji Kompanye, jadi dirinya mengajak seluruh komponen untuk sama-sama mendukung dalam membangun Ende yang lebih baik. 

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut PJ bupati Ende yang diwakili Asisten 1, Anggota Bawaslu Ende, Anggota KPU Ende, Kapolres Ende, Dandim 1602 Ende, Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Ende. 

Pantauan media ini pada acara Pleno Bupati Ende terpilih mengenakan Baju kebanggaan berwarna putih berkerak tulisan Deo Do, dan didampingi oleh Sekertaris pemenang Maxi Mari dan perwakilan partai dukungan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!