Salah satu figur yang menjadi sorotan adalah advokat Stefanus Roy Rening, yang sebelumnya pernah dijerat dan divonis dalam perkara obstruction of justice saat membela Lukas Enembe.
“Norma ini membuka ruang multi tafsir dan telah digunakan secara karet. Dalam praktiknya, advokat bisa dijerat hanya karena menjalankan tugas pembelaan,” tegas Roy Rening
Tim hukum menegaskan beberapa poin penting:
- Frasa “secara langsung atau tidak langsung” menciptakan ketidakpastian hukum serius.
- Norma tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap advokat.
- Putusan MK mempertegas bahwa pembelaan hukum tidak dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice tanpa bukti yang jelas dan tegas (lex certa).
Mereka juga menilai kasus yang menimpa Roy Rening menjadi contoh nyata penggunaan pasal karet, di mana tindakan pembelaan klien justru diposisikan sebagai perintangan hukum.
Lebih jauh, tim hukum menekankan pentingnya perlindungan profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum serta menolak segala bentuk kriminalisasi dalam proses peradilan.
Saat ini, Roy Rening diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat hingga April 2028. Tim hukum berharap putusan MK ini menjadi titik balik menuju sistem hukum yang lebih adil.
Putusan ini dinilai bukan sekadar koreksi norma, tetapi juga pukulan terhadap praktik “pasal karet” yang selama ini kerap dipersoalkan.
Kini pertanyaannya: apakah ini menjadi akhir dari era pasal karet, atau justru awal perdebatan baru dalam sistem hukum Indonesia?
