PERMASNA Kupang Resmi Lantik Pengurus Baru 2025/2026, Usung Semangat “Satu Hati, Satu Tujuan, Satu Gerakan”

Kupang, floresupdate.com – Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA) Kupang secara resmi melaksanakan kegiatan pelantikan Badan Pengurus periode 2025/2026 pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertempat di Aula Hotel Wilma 2.

Kegiatan ini mengusung tema “Satu Hati, Satu Tujuan, Satu Gerakan” sebagai semangat kolektif dalam membangun organisasi yang solid, progresif, dan berdaya guna.

Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Bapak Marsianus Jawa selaku orang tua sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Besar Nagekeo (IKEBANA) Kupang. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya perspektif sebagai pembeda utama antara mahasiswa yang berorganisasi dan yang tidak. Mahasiswa organisasi dinilai memiliki kemampuan melihat persoalan dari berbagai sudut pandang. Ia juga mengingatkan pentingnya sikap rendah hati, semangat belajar tanpa henti, serta tidak cepat merasa puas dengan pengetahuan yang dimiliki.

Ketua PERMASNA Kupang periode 2025/2026 dalam pidato perdana-nya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ketua serta badan pengurus demisioner yang telah menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengakui bahwa kepemimpinan yang diembannya merupakan tanggung jawab bersama, bukan beban individu semata.

Dukungan dari pengurus, orang tua, senior alumni, serta seluruh keluarga besar PERMASNA menjadi kekuatan utama dalam menjalankan roda organisasi ke depan.

Sebagai penutup, ia mengutip pesan inspiratif alumni PERMASNA, Kaka Sry Wea

“Ketika kita berkumpul itu adalah permulaan, ketika kita tetap bersama itu adalah kemajuan, dan ketika kita bekerja sama itu adalah kesuksesan”, tegasnya

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!