PERMASNA Kupang Resmi Lantik Pengurus Baru 2025/2026, Usung Semangat “Satu Hati, Satu Tujuan, Satu Gerakan”

Perwakilan pengurus demisioner, yang disampaikan oleh Kae Yos Biku, turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung selama masa kepengurusan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan yang ada, serta harapan agar pengurus yang baru dapat menjaga amanah dan membawa PERMASNA menjadi lebih baik.

Sambutan dari perwakilan tamu undangan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PMKRI menyoroti makna aktivisme mahasiswa di era saat ini. Ia menegaskan bahwa menjadi aktivis bukan sekadar label, melainkan harus mampu dipertanggungjawabkan melalui tindakan nyata, sikap kritis, dan kemampuan analisis yang objektif terhadap berbagai persoalan.

Sementara itu, perwakilan senior/alumni yang diwakili oleh Kaka Naris Tursa menekankan bahwa amanah yang diterima bukanlah beban, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan kesadaran penuh. Ia juga mengajak mahasiswa PERMASNA untuk lebih peka terhadap persoalan yang terjadi di Kabupaten Nagekeo serta memiliki komitmen dalam mencari solusi, sesuai dengan peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan agen kontrol sosial.

Dalam sambutannya, Bapak Kanis Jawa turut mengapresiasi pelantikan ini sebagai bentuk keberlanjutan organisasi yang baik. Ia mengingatkan pentingnya menjaga nama baik organisasi, daerah, dan keluarga, serta menyeimbangkan antara aktivitas organisasi dan tanggung jawab akademik.

Kegiatan pelantikan ini berlangsung dengan lancar, penuh khidmat, serta menjadi momentum penting bagi seluruh keluarga besar PERMASNA Kupang untuk memperkuat solidaritas dan komitmen dalam menjalankan roda organisasi ke depan.

Dengan semangat “Satu Hati, Satu Tujuan, Satu Gerakan”, diharapkan Badan Pengurus PERMASNA Kupang periode 2025/2026 mampu menghadirkan inovasi, menjaga persatuan, serta berkontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya bagi daerah Nagekeo.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!