Bagian Kedua, Pengelola Barang Pasal 10E yang berbunyi ”Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/Bupati/ Walikota atau DPRD;”
Sebelumnya diberitakan media ini Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Ende Dan Perum Damri Cabang Ende ( Rabu, 03 Juli 2024).
RDP tersebut dalam rangka membahas bangunan Alfamart yang didirikan di tanah milik pemerintah daerah (Pemda) Ende yang disewa Perum Damri cabang Ende tampa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Ende maupun Lembaga DPRD Ende.
Sejumlah Fraksi DPRD Ende mengaku kesal dengan fenomena tersebut. Pasalnya, meski Perum Damri Cabang Ende hanya mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tetapi berani menyewakan kembali tanah tesebut ke pihak Alfamart, dan hal tesebut tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Ende.
“Ini modus tidak baik. Menurut kami ini adalah upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah tersebut”,ungkap Bento dari Fraksi Demokrat
Saat ditanya pihak yang mengurus perizinan pembangunan Alfamart dimaksud, Perum Damri Cabang Ende yang hadir pada kesempatan itu mengaku tidak mengetahui.
“Kami tidak tahu siapa yang mengurus perizinan tersebut karena semuanya dari pusat”,ungkap Arkelius Bane, manager Keuangan Perum Damri Cabang Ende
Sementara itu, kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Ende, Kanisius Poto mengaku pihaknya tidak mengetahui kalau tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah.
Dia juga menjelaskan bahwa yang mengurus perizinan tersebut bukan dari pihak Perum Damri Cabang Ende melainkan pihak ke – tiga.
“Ya, yang mengurus perizinan tersebut adalah pengurus Alfamart Cabang Ende”,ucapnya
Jawaban Kanis Poto akhirnya memntik semua Fraksi mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas di lokasi tersebut agar benang merah dari permasalahan itu bisa ditemukan.
Dari persoalan dimaksud, sejumlah Fraksi telah berkomitmen akan membentuk tim Pansus dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Ende segera menyikapi masalah ini.


