Liberte96.Com, Ende – Polemik Perum DAMRI Cabang Ende yang menyewakan tanah milik pemerintah Kabupaten Ende ke – pihak Alfamart yang diketahui tampa sepengetahuan Pemda Ende sebagaimana diberitakan media sebelumnya terlihat kian memanas.
Pasalnya, dari persoalan tersebut, sejumlah Fraksi di DPRD Ende mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas di lokasi dimaksud.
Hal itu mereka ungkapkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama kedua instansi dimaksud, Rabu,04 Juli 2024.
Bento, anggota Fraksi Partai Demokrat mengatakan, Permum Damri telah melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Sebagaimana yang tertuang pada bagian kesatu yaitu, pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah pasal 9 ayat 2E yang berbunyi “Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD”.