Perum Damri Ende Melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Anggota DPRD kabupaten Ende Mahmud Jegha Fraksi Demokrat

Liberte96.Com, Ende – Polemik Perum DAMRI Cabang Ende yang menyewakan tanah milik pemerintah Kabupaten Ende ke – pihak Alfamart yang diketahui tampa sepengetahuan Pemda Ende sebagaimana diberitakan media sebelumnya terlihat kian memanas.

Pasalnya, dari persoalan tersebut, sejumlah Fraksi di DPRD Ende mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas di lokasi dimaksud.

Hal itu mereka ungkapkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama kedua instansi dimaksud, Rabu,04 Juli 2024.

Bento, anggota Fraksi Partai Demokrat mengatakan, Permum Damri telah melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. 

Sebagaimana yang tertuang pada bagian kesatu yaitu, pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah pasal 9 ayat 2E yang berbunyi “Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD”.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!