Pidato Perdana Bupati Ende, Ini Program 100 Hari Kerja !!!

Keterangan Foto: Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda Saat Penyampaian Pidato Perdana di DPRD Ende/Ryan Laka Ma'u

FloresUpdate.com, Ende – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH dan Wakil Bupati Ende, Dr. drg. Dominikus Minggu, M.Kes menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati Ende Masa Jabatan 2025-2030.

Acara ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Ende pada Kamis, 06/03/2024 yang dihadiri oleh anggota DPRD kabupaten Ende, jajaran pemerintah daerah, forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat kabupaten Ende. 

Dalam pidato perdananya, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH mengatakan siap mengemban amanah masyarakat kabupaten Ende dan berkomitmen untuk membawa perubahan Ende Baru. 

Lebih lanjut mantan anggota DPR RI tersebut menjabarkan 6 spirit dari visi besar Ende baru yaitu, Mewujudkan polaritas sumber daya manusia yang unggul dan bijaksana, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan supremasi hukum dan good governance, mewujudkan pembangunan yang merata dan adil, mewujudkan infrastruktur dan sosial budaya serta mewujudkan ketahanan pangan dan energi. 

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH, menerangkan agenda yang akan dikerjakan dalam 100 hari kerja yaitu: 

1. Penegakan perda penertiban pasar, bahu jalan dan trotoar 

2. Perbaikan dan pembenahan lampu jalan, dalam program Ende terang 

3. Evaluasi menajemen RSUD Ende dan RSUD Tanali 

4. Audit menejemen PDAM Ende

5. Reformasi Birokrasi 

6. Menata pengelola sampah kebersihan dan keindahan kota 

7. Kajian pendiri BUMD khususnya pasar pertanian dan pariwisata 

8.  Membuat kajian dan penanganan banjir 

9. Memperbaiki tata ruang 

10. Melakukan kegiatan Ende streat vestival 

11. Menyelenggarakan pasar malam disetiap hari Sabtu atau malam Minggu. 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!