Disela pidatonya Ketua Umum Ipelmen Kupang Soroti persoalan yang terjadi di kabupaten Ende mulai dari Persoalan Dugaan Korupsi 7M di Setwan DPRD Kab. Ende, Dampak Kerusakan Lingkungan atas Aktivitas Tambang Galian C oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro di Kecamatan Nangapanda dan juga Polemik antara DPRD Kabupaten Ende dengan Bupati Ende yang akhir akhir ini tidak harmonis pada akhirnya mempengaruhi pada Kebijakan Publik.
“Kami menilai bahwa Bupati Ende tidak konsisten atas Kasus Dugaan Korupsi 7M di Setwan DPRD Kabupaten Ende, pada pos Perjalanan Dinas yang bermula dari pernyataan Bupati bahwa Hasil Audit internal Inspektorat dan mengatakan bahwa memberi sanksi administratif untuk pengembalian Dana dan diberikan tenggang waktu 60 hari namun nyatanya sudah lewat dari waktu yang telah ditentukan dan asas pidana tetap diberlakukan bagi Oknum DPRD yang menggelapkan Dana tersebut.
Lanjutnya Ketua Umum Ipelmen Kupang mengaskan bahwa Kerusakan Alam atas Aktivitas Tambang Galian C oleh PT. NKT di Nangapanda harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Ende dan Pemerintah Provinsi NTT.
“Pemerintah Harus hadir sebagai solusi yang berpihak pada Keselamatan dan Kesejahteraan masyarakat”. Tegas Miki Mari Ketua Umum Ipelmen Kupang.



