Pj Sekda Alor Buka Sosialisasi, Sebanyak 210 Peserta Dapat SIM C Gratis

Kalabahi, Floresupdate.com — Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos, M.AP, dengan resmi membuka kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini sekaligus menyerahkan bantuan pembuatan SIM C gratis bagi 210 warga masyarakat yang sebelumnya belum memiliki SIM untuk kendaraan roda dua.

Dalam sambutannya, PJ Sekda menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Alor periode 2025–2029, yang dijalankan melalui Gerakan Membangun Alor dari Timur (Gerbang Timur) dengan semangat Alor Berkemas dan lima program percepatan. adapun Kelima percepatan itu meliputi; Peningkatan kualitas SDM yang unggul dan kompeten, Transformasi ekonomi, Penyediaan infrastruktur, Tata kelola pemerintahan yang baik, Penegakkan dan penyelesaian hukum.

IMG-20251209-WA0019

Menurut PJ Sekda, perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang bersifat bottom-up, serta pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang diatur dalam peraturan perundangan. 

Ia juga menegaskan bahwa Pokir bukan program individu dari anggota dewan, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah.

“Jadi jangan berpikir bahwa ini Pokir Dewan sendiri atau Bupati ataupun Wakil bupati sendiri. Semua ini satu anggaran, satu kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Adapun Program SIM C gratis ini merupakan hasil penjaringan aspirasi dari kedua anggota DPRD Alor dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa(PKB), Samsudin Daeng Sudarmi dan Buche Brikmar, ketika keduanya melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!