News  

Plt. Camat Abad Selatan Buka Suara Terkait Reses Ketua DPRD Dalam Gereja Serta Adanya Dugaan Pemalsuan Tandatangannya oleh Oknum Anggota DPRD 

Floresupdate.com, Kalabahi – Setelah sempat Viral di Media sosial, Facebook dan Whattsapp group terkait Photo salah satu Anggota DPRD yang Juga Sebagai Ketua DPRD Alor melakukan kegiatan resesnya di dalam gedung gereja imanuel hikbur, Desa Tribur Kecamatan Abad selatan.

Plt Camat Abad Selatan,  Rahmad Mansari, S.Pt,M.Si mengklarifikasi kejadian tersebut ketika ditemui di kediamnnya di moru pada jumat 21/03/2025 sore.

Menurut dirinya, kegiatan reses tersebut sudah ada pemberitahuan dan izin dan pihak gereja dalam hal ini, Pendeta sebagai pemimpin tertinggi di gereja tersebut sudah menyetujuinya.

Lanjut, Plt Camat juga menjelaskan itu sudah sesuai dengan tata aturan pemerintahan  dan tidak bertentangan dengan norma dan etika karena tidak merubah bentuk tata cara peribadatan yang ada di dalam gereja tersebut.

“Terkait penggunaan gedung gereja, sesuai dengan batasan yang sudah ditetapkan juga sesuai untuk kebutuhan Karena memang secara representasi kami pemerintah kecematan belum memiliki aula,

Maka salah satu cara yang digunakan adalah Melakukan pendekatan pelayanan

Menyangkut syarat dan ketentuan yang diajukan.

Saya sebagai wakil pemerintah Kabupaten Alor yang ada di wilayah kecamatan merasa bahwa semua itu sudah dilakukan sesuai dengan tata acara dan itu diatur dalam undang-undang Menyangkut penggunaan atau perubahan Penyewaan terhadap fasilitas rumah ibadah Jadi kita jangan membesar-besarkan sesuatu

Karena dalam fungsi pelayanan kemasyarakatan di wilayah Itu ada beberapa komponen yang tidak bisa terpisahkan. 

Ada Pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat Juga tokoh agama, Ini sebagai satu komponen yang utuh untuk kita sama-sama bersinergi  mencapai tujuan pelayanan yang maksimal di suatu wilayah.” Tegas Rahmat.

Rahmat juga menyesalkan Terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan dirinya, yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu Untuk kepentingan SPPD Reses anggota dewan di kecamatan Abad Selatan.

Menurutnya, Pemalsuan tanda tangan bermula ketika mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan tandatangannya di palsukan dan makin kuat dugaanya,  karena belum pernah Ia menandatangani surat atau SPPD dari anggota DPRD tersebut.

“Terkait izin pelaksanaan reses resmi dan Kunjungan Anggota dewan ke Kecamatan itu hanya tiga termasuk salah satunya kunjungan Ketua DPDR buche brikmar. Sehingga itu yang saya tahu dan dokumen administrasinya itu saya tanda tangani Selain dari itu saya tidak tahu sama sekali.” Ungkap Rahmat.

Rahmat juga menegaskan akan menempuh jalur hukum , jika yang bersangkutan tidak sesegera mungkin melakukan klarifikasi atau menjumpai dirinya untuk mengakui perbuatanya. 

Dirinya juga memberikan waktu hingga hari minggu tangga 23 Maret 2025, jika tak ada etika baik, Ia akan mengadukan permasalahan ini ke pihak yang berwajib untuk diproses.

“Diduga pelaku sudah melanggar kode etik sebagai seorang anggota DPRD.

 disitu kan ada dokumen pemerintah berupa SPPD. sebagai aparatur kita tidak boleh. Saya tidak melarang untuk siapa yang menandatangani. Intinya informasi itu sampai di saya, saya bisa memandatkan ini.

Ini tidak sampai, anehnya mengaku ada di wilayah, tidak pernah ketemu saya, tapi tanda tangan saya muncul Nah itu pemalsuan dan itu pidana.” Tegas Rahmat.

Sementara itu Anggota DPRD Alor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil 3, Yerry koilgawen terkait adanya dugaan Pemalsuan tandatangan SPPDnya ketika reses di kecamatan Abad selatan, Kepada media menerangkan bahwa  kelalaian dan kesalahan administrasi tidak ada hubungan dan sangkutpaut dengannya. 

Menurutnya perihal tersebut hanya misskomunikasi dan hanya persoalan tandatangan saja.

“Kegiatan resesnya sudah berjalan, kalaupun membutuhkan administrasi ulang tinggal dibuatkan SPPD yang baru dan meminta Camat utk menandatangani, Karena itu sudah di luar ranah saya” tegas Yerry.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!