News  

PMKRI Demo di Mapolres Sikka, Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Siswi SMP

Floresupdate.com, Sikka – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi demonstrasi di halaman Polres Sikka, Rabu (4/3/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan desakan kepada aparat kepolisian agar memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus kematian STN (14), siswi kelas VIII di SMP Mater Boni Consili (MBC), Kecamatan Hewokloang.

Dalam orasinya, massa aksi menilai proses penyelidikan kasus tersebut berjalan lambat dan tidak transparan. PMKRI bahkan menyebut Polres Sikka tidak profesional serta dinilai kurang memahami ketentuan hukum dalam menangani perkara tersebut.

Soroti Respons Awal Kepolisian

PMKRI Maumere menyoroti respons awal aparat saat keluarga melaporkan hilangnya korban ke Polsek Kewapante. Menurut mereka, respons yang diberikan saat itu tidak menunjukkan keseriusan penanganan.

“Penanganan lambat. Saat keluarga melaporkan hilangnya STN (14), respons yang diterima justru ‘kalian cari di rumah laki-laki’,” ungkap salah satu orator dalam aksi tersebut.

Massa aksi juga menilai lambannya respons tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian. Bahkan, dalam orasi disebutkan bahwa aparat dinilai lebih fokus pada agenda lain ketimbang menangani laporan kehilangan korban di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Singgung Pasal KUHP Baru

Dalam tuntutannya, PMKRI merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka mengutip Pasal 20 yang mengatur tentang penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana, serta Pasal 458 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, mereka juga menyinggung Pasal 459 KUHP baru terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

PMKRI menilai kasus ini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana serta adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini pembunuhan berencana. Ada dugaan pelaku lain yang turut serta. Tidak mungkin hanya satu orang. Kami menduga ada pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas salah satu orator.

Desak Transparansi dan Akuntabilitas

PMKRI mendesak Polres Sikka untuk bekerja secara transparan dan akuntabel serta mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka juga meminta aparat membuka secara terang benderang perkembangan penyidikan kepada publik.

“Kami mau kasus ini ditangani secara jelas. Polres Sikka harus mengusut tuntas karena ini menyangkut hak hidup seseorang,” ujar massa aksi.

Kronologi Singkat Kasus

Diketahui, peristiwa kematian STN terjadi pada Jumat (20/2/2026). Jasad korban baru ditemukan pada Senin (23/2/2026) dalam kondisi sudah membusuk. Misteri kematian tersebut baru terungkap pada Jumat (27/2/2026) malam setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Sikka untuk mempertanyakan seorang yang sempat diamankan polisi dan diketahui melarikan diri.

Hingga saat ini, Polres Sikka baru menetapkan satu tersangka berinisial FRG (16), yang juga merupakan pelajar kelas IX di sekolah yang sama. Sementara dugaan keterlibatan pelaku lain sebagaimana disuarakan massa aksi, belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

PMKRI Maumere menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban serta keluarganya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!