PMKRI Maumere Dampingi Korban Kekerasan Seksual Oleh Ayah Kandung, di Unit PPA Polres Sikka

FloresUpdate.com, Maumere – Perhimpunan Mahasiswa katolik republik indonesia (PMKRI) cabang maumere mendampingi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban terhadap ke tiga putrinya di kabupaten sikka yang bertempat di unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak (PPA)

Pendampingan tersebut dilakukan oleh PMKRI atas dasar pengaduan dari para korban yang belum mendapatkan kepastian terkait dengan proses penegakan hukum maupun perlindungan terhadap korban.

Kasus kekerasan seksual yang menghebohkan warga Kabupaten sikka itu terkuak pada tanggal 2 januari 2025, saat ketiga korban yang merupakan anak kandung yang merupakan putri kandung dari pelaku melaporkan kejadian tersebut di mapolrek Kewapante kerena diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah satu korban.

Saat pemeriksaan terkuaklah fakta bawah pelaku telah melakukan aksi bejat yaitu Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap ketiga putrinya yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Kasus ini kemudian di tangani pihak polres sikka unit PPA, yang mana dalam proses penegakan hukumnya, mengalami kendala berkaitan dengan pelaku yang tidak mengakui perbuatannya Korban maupun beberapa saksi mengalami kegelisahan terkait dengan proses penegakan hukum selanjutnya.

Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang maumere Kornelis Wuli mengatakan “proses pendampingan ini adalah upaya kami secara Organisatoris untuk mengawal dan memfasilitasi pihak korban demi mendapatkan hak-hak korban serta kepastian hukum.

Selanjutnya kornelis menegaskan, untuk pihak polres sikka segera menindak tegas pelaku, kerena telah mencoreng etika, adab dan moral yang hidup di kabupaten sikka

Senada dengan itu wakil Presidium gerakan masyarakat (Germas) PMKRI Maumere, Johan De Brito Papa Naga saat di temui media ini di kantor UPTD PPA kabupaten sikka menegaskan sesuai dengan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan Tahun 2024 mewajibkan pihak pemerintah dalam hal ini unit PPA kabupaten sikka untuk memfasilitasi dan mendampingi segala bentuk hak korban maupun perlindungan, dan pemberdayaan nya.

Johan menjelaskan bawah kita bayar pajak, sudah sewajibnya pemerintah mendampingi dan memfasilitasi segala bentuk proses penyelesaian kasus yang melibatkan perempuan dan anak, kerena itu perintah UU” Tandasnya

Pihak UPTD PPA Kabupaten sikka telah menerima pengaduan para korban yang didampingi PMKRI dan Siap Untuk Memfasilitasi segala kebutuhan korban maupun saksi.(Albert Cakramento)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!