PMKRI Serahkan Data Dugaan Korupsi Oknum ADRPD Ende di Kejaksaan Ende

FloresUpdate.com, Ende – Serahkan sejumlah data dugaan korupsi di Lembaga DPRD Ende, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Ende audiens bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, senin 3 Maret 2025

Dalam audiens, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Marselinus Erlan Le’u mengatakan sebagai organisasi perjuangan PMKRI memiliki fungsi kontrol dalam mengawal pelbagai persoalan di Kabupaten Ende.

Menurutnya, persoalan yang dimaksud, tidak hanya persoalan kemanusiaan dan persoalan lingkungan namun persoalan Korupsi pun akan menjadi tanggung jawab PMKRI Cabang Ende dalam mengawal proses yang sudah berjalan dan sedang atau mau berjalan.

Untuk itu, Erlan menyebutkan, terkait informasi dalam bentuk data yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende mengenai adanya dugaan korupsi di Lembaga DPRD Ende tersebut.

Ia menuturkan dugaan korupsi terkait biaya tunjangan perumahan dan biaya transportasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Ende paling hits tersebut.

Erlan berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende segera merespon informasi yang diberikan dalam bentuk data dugaan korupsi di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ende.

Sementara, usai Kasi Intel Kejari Ende menerima informasi yang berupa data dugaan korupsi dari pengurus PMKRI Cabang Ende, Nanda menutur berdasarkan informasi tersebut, pihaknya akan melakukan investigasi.

“Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan bukti, maka akan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Nanda

Ia mengucapkan terima kasih kepada teman – teman PMKRI Cabang Ende karena telah terlibat secara aktif dalam penegakan hukum khususnya di Daerah Kabupaten Ende.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!