News  

PN Ende Putuskan Pidana Percobaan Dua Tahun, Pelaku Money Politic Tak Dipenjara

FloresUpdate.com, Ende – Politik Uang (Money Politics) dalam pilkada kabupaten Ende tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Ende putuskan dua tahun tapi pelakunya pemberi dan penerima tidak dikurung.  

Hadi itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Ende, Basilius Wena saat Konferensi Pers bersama awak media di kantor Bawaslu Ende, kamis 05 September 2024. 

Dikatakan Basten Wena penanganan laporan dugaan politik uang yang ditemukan dalam tahapan kampanye yang dilakukan oleh tim sukses salah satu paslon yang ditangani dalam dua bentuk penanganan yakni penanganan terhadap pemberi dan penerima.

Terhadap kasus itu juga sudah ada putusan Pengadilan Negeri Ende dan putusannya juga menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa pemberi dan penerima salah, namun didalam putusan itu juga masuk dalam kategori hukuman percobaan selama dua tahun tidak boleh melakukan tindak pidana jadi tidak dikurung para pelakunya,” kata Basilius

Basten menegaskan bahwa, dengan putusan percobaan seperti ini tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan praktek politik uang akan semakin marak dan tidak bisa terbendung pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun-tahun mendatang. 

Basten juga menambahkan bahwa pelanggaran yang ditangani Bawaslu selain dugaan politik uang yaitu Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye dan juga Netralitas ASN. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, juga menyampaikan bahwa kualitas penyelenggaraan Pilkada Ende 2024 sangat baik dan tanpa gejolak.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!