Polres Alor ungkap Motif dan Kronologi Istri bakar Suami dan Rumah di Kelurahan Kalabahi Tengah.

 “Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum menbakarnya dengan korek gas,” tambah Wakapolres.

Terkait motif, Kompol Jamaludin mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan.

“Terduga pelaku mengaku kesal karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan dari korban. Terduga pelaku juga menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online,” terangnya.

Dari Kejadian tersebut, Wakapolres menambahkan bahwa Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya Grendel dan kunci slot bekas terbakar, Empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek Neolite.

“Atas Tindakannya tersebut, Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Leza, S.H., dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Terduga pelaku HH saat ini diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis,” jelasnya.

Di Akhir konferensi pers, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

 “Gelar perkara ini untuk menentukan dapat tidaknya kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan sekaligus melakukan penetapan tersangka,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!