Floresupdate.com, Kalabahi – Setelah Aksi atau Demonstrasi LMND pada 19/03/2025 yang lalu, terkait dugaan PT Sinar Karya, yang tak memiliki izin AMDAL Pengoperasian Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di desa likwatang dan konfirmasi dari direktur PT Sinar Karya sekaligus Pemilik lahan tempat Pendirian AMP tersebut, Sakarias Paulus ,pada Kamis, 20/03/2025 kepada media yang menerangkan bahwa apa yang telah di sangkakan/dugaan oleh pihak LMND itu tidak benar, Menurut paulus Proses Izin dan surat – surat sudah di lengkapi.
Namun Dari Informasi terbaru, di duga Pemilik Perusahaan tersebut telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar atau berbohong terkait izin AMP.
Konfirmasi media ini, Plt kadis Perizinan Satu Atap, Mesak Malailak melalui Kabidnya, Ibu Lis Alung pada Senin 24/03/2025, menjelaskan bahwa memang persyaratan dasarnya sudah diselesaikan oleh perusahaan seperti dari sisi tata ruangnya sudah mendapatkan rekomendasi dari PUPR, juga dokumen UKL-UPLnya dari Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, Lanjut Lis karena perurusannya melaui sistem online sehingga diharuskan menggunakan alat AMP. Karena Semenjak adanya sistem OSS, bidang usahanya di kategorikan tersendiri begitupun dengan kodenya. Perlu ada penambahan jenis usaha tersebut di dalam perusahaan.
“kami sudah bantu memfasilitasi, tetapi itu dia, prosesnya di mulai lagi dari awal,karena berkaitan dengan sistem OSS ini, semua bidang usaha yang akan diproses itu harus tercantum di dalam akta notaris, akta perusahaan tersebut untuk penambahan bidang usaha yang ada terkait AMP ini di akta notaris untuk PT Sinar Karya itu belum ada sehingga dari pihak perusahaan harus melakukan perubahan di dalam akta di notaris”.Tandas Lis.
Dirinya menambahkan bahwa nanti setelah adanya penambahan bidang usaha tersebut di dalam akten notaris, baru masuk lagi ke sistem OSS. Menurutnya juga sejauh ini baru itu yang mereka urus karena masih menunggu proses perubahan akte notaris di notaris.
“Jadi kami masih menunggu, setelah adanya perubahan pada akta perusahaan dan Sudah diterbitkan oleh notaris, ya sudah tinggal datang ke Dinas Penanaman Modal, kami akan bantu untuk mendapatkan OSS.Tapi sampai siang ini belum ada.” Tegas Lis.
Ketika ditanya media, Terkait pengoperasian AMP yang sudah berjalan oleh PT Sinar karya, namun belum mengantongi izin yang resmi, dirinya sungkan menjawab dan ragu – ragu menjawab.