Saat ditanya pihak yang mengurus perizinan pembangunan Alfamart dimaksud, Perumdamri Cabang Ende yang hadir pada kesempatan itu mengaku tidak mengetahui.
“Kami tidak tahu siapa yang mengurus perizinan tersebut karena semuanya dari pusat”,ungkap Arkelius Bane, manager Keuangan Perumdamri Cabang Ende
Sementara itu, kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Ende, Kanisius Poto mengaku pihaknya tidak mengetahui kalau tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah.
Dia juga menjelaskan bahwa yang mengurus perizinan tersebut bukan dari pihak Perumdamri Cabang Ende melainkan pihak ke tiga.
“Ya, yang mengurus perizinan tersebut adalah pengurus Alfamart Cabang Ende”,ucapnya
Jawaban Kamis Poto akhirnya memntik semua Fraksi mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas di lokasi tersebut agar benang merah dari permasalahan itu bisa ditemukan.
Dari persoalan dimaksud, sejumlah Fraksi telah berkomitmen akan membentuk tim Pansus dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Ende segera menyikapi masalah ini.