Liberte96.com, Ende – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Ende Dan Perum damri Cabang Ende ( Rabu, 03 Juli 2024).
RDP tersebut dalam rangka membahas bangunan Alfamart yang didirikan di tanah milik pemerintah daerah (Pemda) Ende yang disewa Perumdamri cabang Ende tampa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Ende maupun Lembaga DPRD Ende.
Sejumlah Fraksi DPRD Ende mengaku kesal dengan fenomena tersebut. Pasalnya, meski Perumdamri cabang Ende hanya mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tetapi berani menyewakan kembali tanah tesebut ke pihak Alfamart, dan hal tesebut tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Ende.
“Ini modus tidak baik. Menurut kami ini adalah upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah tersebut”,ungkap Bento dari Fraksi Demokrat.