Sejumlah Fraksi DPRD Ende Mendesak Pemerintah Hentikan Aktivitas Alfamart di Jln. Mahoni Ende

Liberte96.com, Ende – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Ende Dan Perum damri Cabang Ende ( Rabu, 03 Juli 2024).

RDP tersebut dalam rangka membahas bangunan Alfamart yang didirikan di tanah milik pemerintah daerah (Pemda) Ende yang disewa Perumdamri cabang Ende tampa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Ende maupun Lembaga DPRD Ende.

Sejumlah Fraksi DPRD Ende mengaku kesal dengan fenomena tersebut. Pasalnya, meski Perumdamri cabang Ende hanya mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tetapi berani menyewakan kembali tanah tesebut ke pihak Alfamart, dan hal tesebut tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Ende.

“Ini modus tidak baik. Menurut kami ini adalah upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah tersebut”,ungkap Bento dari Fraksi Demokrat.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!