Sepekan Menjabat, IPTU I Gede Wisna Tuntaskan Perkara Laka Lantas Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ende

Floresupdatecom, Ende – Baru satu minggu menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ende, IPTU I Gede Wisna, S.H langsung menuntaskan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia.

Kasus tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (24/2/2026).

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Trans Ende–Bajawa, tepatnya di Dusun I, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Tersangka berinisial FM saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario berboncengan dengan Fadil Kurniawan, melaju dari arah Ende menuju Bajawa. Setibanya di depan Kantor Desa Ondorea Barat, kendaraan yang dikemudikan FM menabrak seorang pejalan kaki, Stefanus Usu (79), yang tengah menyeberang jalan dari sisi kiri ke kanan.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Nangapanda. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: B-322/N.3.14/Eku.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dengan status tersebut, penyidik Satlantas Polres Ende resmi melimpahkan tersangka FM beserta barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Vario

1 lembar STNK

“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan oleh penyidik telah selesai. Seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sekarang berada di Kejaksaan Negeri Ende, menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU I Gede Wisna, S.H.

Tersangka FM disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo Ayat (3) jo Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Ende juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta menaati seluruh peraturan lalu lintas.

Ia menegaskan pentingnya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), terutama selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah hingga menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, di mana mobilitas masyarakat dipastikan meningkat signifikan.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan. Jangan sampai kelalaian di jalan raya berujung pada penyesalan,” tegasnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *