SYUKURAN HUT KE-68 DAN PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA EBENHAIZER KAILAKU, SINERGITAS KEHADIRAN PEMERINTAH.

Floresupdate.com, Kalabahi – Bupati Alor yang di Wakili Asisten Tiga Setda Alor, Marten Moubeka menghadiri Peletakan batu pertama Gedung Gereja GMIT Ebenhaizer Kailaku.
Kegiatan yang di Padukan dengan Ibadah Syukur HUT Mata Jemaat ke-68 ini dilaksankan di Kailaku, kecamatan Pureman pada Selasa,24/06/2025.

Dalam Sambutannya Moubeka mengatakan wujud nyata kehadiran Pemerintah untuk selalu hadir pada Setiap Kegiatan Keagamaan manapun, seperti halnya hadir bersama Umat Tuhan pada Mata Jemaat Ebenhaizer Kailaku, melalui Syukuran ulang tahun Gereja yang ke 68 dan Peletakan Batu pertama Gedung Ibadah tersebut.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa Membangun Gereja merupakan wujud atau simbol hubungan kita dengan Tuhan.
Ia berharap di usia yang ke 68 Jemaat Ebenhaizer Kailaku yang bertepatan dengan peletakaan batu penjuru pembangunan Rumah Ibadah itu, Umat Tuhan terus menjalankan ibadah dan Rutinitas jemaat di rumah Tuhan sesuai dengan kehendak Allah.

Pada tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Alor, Yermias Aleksander Karbeka, dalam sambutanya Mengatakan bahwa Sebagai Perwakilan Rakyat akan terus hadir memberikan dukungan bagi pembangunan Rumah Tuhan sebagai bentuk dari ibadah. lanjut karbeka, jika tidak mensyukuri bahkan mendukung melalui berkat Tuhan yang telah dianugerahkan melalui jabatan bahkan kepercayaan yang di emban.
mengakhiri Sambutanya, Ia bersama dengan Anggota DPRD yang hadir, Jhoni Tulimau akan terus memberikan dukungan bantuan bagi pembangunan Gedung Gereja Ebenhaizer Kailaku.
kegiatan ini di awali dengan Ibadah Syukur yang dipimpin Pelayan, Pdt Ebenhaize Benu, S.Th.
Adapun bantuan dari Pemerintah Alor untuk Kegiatan Pembangunan Gereja Ebenhaizer berupa Semen.

Penulis: Ryan MartinEditor: Redaksi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!