Terpilih jadi Ketua KONI Alor, Iskandar Lakamau Fokus Benahi Cabang Olahraga

FloresUpdate.com, Kalabahi – Bupati Alor, Iskandar Lakamau secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang Alor pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) tahun 2025 bertempat di Aula Hotel Pelangi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kota Kalabahi, Sabtu, 26 April 2025.

Iskandar menggantikan Drs. Amon Djobo yang juga merupakan Bupati Alor periode 2014-2024 yang mengundurkan diri sebagai Ketua KONI Kabupaten Alor beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) tahun 2025, sejumlah pengurus cabang olahraga yang berada dibawah naungan KONI Kabupaten Alor memilih Iskandar Lakamau, S.H, M.Si, sebagai Ketua KONI periode 2023-2028.

Dalam sambutan perdananya setelah terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Alor, Iskandar berharap semua pengurus KONI Alor dan pengurus cabang olahraga melakukan pembenahan secara intern dengan fokus pada cabang olahraga individu maupun kelompok.Hal ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi sehingga bisa menjadi juara di tingkat regional, nasional, bahkan international.

Pada kesempatan itu, Ia juga sempat menyinggung soal persiapan Provinsi NTT untuk menjadi tuan rumah pada XXII tahun 2028 mendatang.

“Untuk menghadapi PON Ke 22 tahun 2028 sebagai tuan rumah, NTT dan NTB nantinya potensi olah raga paralayang bisa menjadi tuan rumah dan menjadi perhatian untuk diangkat di tingkat Provinsi bila ada pertemuan bersama Gubernur, kedepannya juga saya berharap kita bisa meningkatan Prestasi dari setiap Cabor yg ada di Kabupaten Alor,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Alor ini.

Pantauan FloresUpadate.com, MUSORKABLUB juga dihadiri oleh Sekertaris KONI Provinsi NTT, Lamber Tokan dan Ketua Bidang Olahraga KONI Provinsi NTT, Lukman Hakim, Ketua Harian KONI, Obet Bolang beserta pengurus, serta seluruh pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Alor. (Ryan Martin).

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!