Tewaskan Satu Pengendara, Tersangka Laka Lantas di Nanganesa Dimimpahkan ke Kejari Ende

Pelaksanaan pelimpahan tersangka dilaksanakan oleh personil Unit Gakkum Satlantas Polres Ende Aipda Gede Agus Anom Armaya bersama Aipda Yohanes Belawarin S.H dan Brigpol Elisius Singga

“jadi peyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan”, ungkap Aipda Ari.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!