FloresUpdate.com, Ende – Satuan Lalu Lintas Polres Ende melalui Unit Gakkum melimpahkan tersangka RL (22 tahun) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Senin (2/9/2024).
Tersangka RL (22 Tahun) di limpahkan ke JPU dikarenakan terlibat kecelakaan maut yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar jam 17.00 wita. di Jalan Flores Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende.
Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra., S.T.K. melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono., S.H., menerangkan tersangka RL ini terlibat dalam kasus kecelakaan di Kecamatan Ndona dan Selama proses penyidikan tersangka ditahan kurang lebih selama 45 hari setelah hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap (p21) Berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Ende nomor : B_1049/N.3.14/Eoh.1/08/2024, tgl 12 Agustus 2024 sehingga penyidik melimpahkan tersangka berikut barang bukti. Ucapnya.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah”. Katanya