News  

Usai Pemilukada Serentak, Kapolres Ende Temui Uskup Agung Ende

FloresUpdate.com, Ende – Usai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak, 27 November 2024 Kapolres Ende, Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD di istana keuskupan Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, pada hari Selasa (29/11). 

Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan silaturahmi tersebut diantaranya Kasat Intel Polres Ende, anggota Polres Ende dan anggota Polsek Ndona

Saat bertemu dengan Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden, SVD, Yang Mulia didampingi oleh Vikjen Keuskupan Agung Ende RD Yosef Daslan Moang Kabu.

Kepada media, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di kabupaten Ende sudah selesai, dan kini memasuki masa tahapan penghitungan perolehan suara di PPK atau kecamatan.

“Pertemuan ini bertujuan untuk membahas situasi pasca-Pemilukada di wilayah Kabupaten Ende serta meningkatkan kerjasama antara aparat kepolisian dan Gereja dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian di wilayah Kabupaten Ende,” tandasnya.

Kapolres Ende dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif Gereja yang selama ini turut membantu menjaga ketenangan dan kedamaian, baik sebelum maupun selama proses Pemilukada berlangsung. 

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Gereja dan semua pihak dalam menjaga keamanan selama Pemilukada. Kami berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut untuk menciptakan situasi yang kondusif pasca-pemilu,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras Polres Ende dalam mengamankan jalannya Pemilukada serentak.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!