25 Personil Polres Ende dapat Kenaikan Pangkat

Menurut I Gede, kenaikan pangkat yang diberikan oleh pimpinan Polri ini kedapan harus dipertanggungjawabkan dan dapat dijadikan tolak ukur dalam bentuk peningkatan kinerja agar memotivasi diri untuk meningkatkan kemampuan diri di bidang tugasnya masing masing.

“Kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan dari pimpinan atas dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas serta pengabdian sesuai dengan tanggung jawab yang diemban sebagai PNS Polri dan bintara Polri,” sambung I Gede.

Kenaikan pangkat juga merupakan kehormatan yang harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan yang maha esa serta dapat digunakan sebagai wahana introspeksi diri agar diperoleh kesadaran yang mendalam untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi,” ucap Kapolres Ende.

Kenaikan pangkat 25 Personil Polres Ende ini diakhiri dengan penyiraman air kembang oleh Kapolres Ende dan personil yang naik pangkat setingkat lebih tinggi juga di dampingi oleh pasangan masing masing, Upacara korp raport ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolres Ende Nomor : STR / 132 / VI /KEP./ 2024, TGL 30 Juni2024, Adapun jumlah personel yang melaksanakan kenaikan pangkat sebanyak 25 personil dengan rincian sebagai berikut :

  • Aipda ke Aiptu : 14 Personil
  • Bripka ke Aipda : 2 Personil
  • Brigadir ke Bripka : 2 Personil
  • Briptu ke Brigadir : 4 Personil
    -.Bripda ke Briptu : 2 Personil.
    -.Pengatur Tk1 ke Penda : 1 Personil.

Setelah upacara korp raport selesai dilanjutkan dengan penyiraman air kembang oleh Kapolres Ende yang merupakan kegiatan tradisi oleh Kepolisian sebagai rasa syukur dengan harapan pangkat baru yang disandang akan menjadikan lebih amanah dan Profesional dalam menjalankan tugas Kepolisian.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!