Tanggapan Bupati Alor terkait Catatan Strategis Legislatif Pasca Penyerahan RPJMD.

Kalabahi, Floresupdate.com – Setelah hadir mengikuti penandatanganan nota kesepakatan dan Penyerahan hasil rancangan awal RPJMD pada Sidang Paripurna DPRD, selasa, 17/06/2025, saat itu Bupati Iskandar Lakamau S.H, M.H, tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi beberapa masukkan dan pandangan strategis yang dilayangkan beberapa anggota legislatif.

Saat meninggalkan Ruangan rapat, awak media berkesempatan mewawancarai Bupati Iskandar, begini penjelasan lengkapnya.

“Terkait beberapa catatan dan masukan tadi, kami menghormati, dan mengapresiasi. karena memang ini disampaikan oleh wakil rakyat kepada kita. Jadi kami akan lihat, perhatikan hal-hal mana yang memang secara prioritas, katakanlah yang harus kita perhatikan dalam waktu dekat, kami akan benahi.” Ujar Bupati.

Bupati yang dilantik pada februari lalu itu juga menerangkan terkait dengan usulan Penerangan di kota kalabahi hingga perampingan OPD yang disarankan, dirinya kembali tegaskan akan disesuaikan pada mekanisme dan aturan yang ada.

Terkait dengan apa yang disampaikan mengenai matahari kembar, menurut bupati, itu juga masukkan. Masukkan untuk diperhatikan, agar pihaknya tidak lengah, sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah  bisa berjalan dengan baik.

“Kembali kita berpatokan lagi pada aturan dan mekanisme serta pembagian tugas dan Tanggungjawab baik sebagai Bupati maupun wakil bupati, sehingga masing-masing kita tidak overlap, ataupun bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Saya kira itu, sekali lagi saya apresiasi untuk pihak legislatif, pak ketua dan semua anggota yang terhormat.” Tegas Mantan Camat ATU itu.

Sementara itu terkait postur anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai yang membengkak, dirinya juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sangat krusial dan perlu pertimbangan kembali terkait penerimaan dan belanja pegawai, sehingga setidaknya belanja publik bisa ditingkatkan.

dirinya juga memastikan, terkait persoalan tersebut perlu melakukan lobby lobby ke pemerintah pusat sehingga ruang-ruang pendanaan dari DAK, dana-dana Dekon atau dari pemerintah pusat  bisa turut membantu.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!