Prestasi Gemilang, Lebih dari 45 Program Terealisasi dibawah Kepemimpinan Bupati Yosef dan Wabup Dominikus 

Floresupdate.com, Ende – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, di bawah kepemimpinan Bupati Yosef Benediktus Badeoda dan Wakil Bupati Dominikus Minggu Mere, menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang impresif. 

Dalam arahan perdananya pada Apel Kerja Mingguan perdana tahun 2026, Senin (5/1), di Halaman Kantor Bupati, Yosef menyampaikan bahwa lebih dari 30 program berbagai bidang telah berhasil dilaksanakan. Namun, rincian data menunjukkan jumlah program yang terealisasi bahkan lebih dari 45 item.

IMG-20251209-WA0019

Keberhasilan yang terukur ini, menurut Bupati, tersebar di berbagai sektor pembangunan yang berfokus pada peningkatan Pelayanan Publik, Infrastruktur, Perekonomian, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Progres ini adalah bukti komitmen kami bersama Wabup Domi untuk bekerja nyata bagi masyarakat Ende. Semua program bertujuan membangun kemandirian daerah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten,” tegas Yosef.

Berikut adalah rincian lengkap program-program yang telah dilaksanakan Pemkab Ende selama tahun 2025:

1. Pengadaan Videotron sebagai media reklame, promosi IKM, dan publikasi program pemerintah.

2. Pengadaan Soundsystem, Tenda, Riding, dan Lighting untuk penghematan biaya sewa dan mendukung penyelenggaraan even daerah.

3. Pembentukan dan Legalisasi BUMDes dan Koperasi Merah Putih di 255 Desa dan 22 Kelurahan.

4. Pembangunan Pabrik Porang di kawasan Pu’upui, sebagai realisasi janji pembangunan industri.

5. Peningkatan dan Pembangunan MCK di kawasan Translok Tolikapra, Kecamatan Maukaro.

6. Persiapan Pembangunan Peternakan Sapi di Kecamatan Maukaro melalui kerjasama dengan Kementerian Pertanian.

7. Pembangunan Ruas Jalan Hotmix Bhoanawa sepanjang 100 meter.

8. Peningkatan Jalan Tenda Mbonggi, akses jalan di Pasar Moni, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di 3 daerah.

9. Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan Puukungu ke Orokose serta Perbaikan Jembatan Aeteka di Nangapanda.

10. Peningkatan dan Perbaikan Pasar Wolowona, Mbongawani, dan Potulando, serta kelanjutan Pembangunan Pasar Modern Mbongawani.

11. Pemilihan, Penetapan, dan Pembelian Lahan TPST untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.

12. Fasilitasi Perluasan Bandara IPI Ende menuju 2100m, dimulai dengan pengajuan ganti rugi 7 tanah dan bangunan penduduk.

13. Pemilihan dan Penetapan 3000 Rumah Layak Huni (RLH), masing-masing 10 unit per desa/kelurahan, untuk dibangun dengan anggaran daerah dan pusat.

14. Pembangunan dan Dukungan untuk SPPG MBG Aglomerasi dan 3T, untuk melayani 97 ribu anak/ibu hamil. Lebih dari 10 MBG Aglomerasi di Kota Ende dan 51 SPPG MBG 3T di kecamatan/desa.

15. Pemilihan dan Penetapan Lokasi Sekolah Rakyat di Wewaria, untuk diusulkan pembangunannya tahun 2026.

16. Pengadaan 20 Unit Kapal Tangkap 2GT, 49 Sampan, dan 2 Kelong untuk nelayan dan petani gurita/rumpun laut di beberapa wilayah pesisir.

17. Perbaikan Lahan Pemeliharaan Sapi di Wolofeo, Kecamatan Detusoko, untuk pembibitan dan penggemukan.

18. Pengadaan Bioflog untuk pembibitan ikan lele dan nila di Desa Dile dan lainnya, guna budidaya ikan air tawar.

19. Pemeriksaan Kesehatan Gratis di seluruh puskesmas kabupaten.

20. Penyelenggaraan Kegiatan Budaya Ende Idol dan Ko’o Fai Nuawuri untuk peningkatan kapasitas pemuda.

21. Pembangunan dan Perbaikan Stadion Marilonga.

22. Perbaikan Gedung Dekranasda sebagai sarana pengembangan dan pasar produk UMKM.

23. Pemberian Bantuan traktor, pompa air, cetak sawah, dan bibit bagi petani di wilayah utara Wewaria dan Kotabaru.

24. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga yang berhasil meningkatkan pendapatan retribusi parkir dari Rp 60 juta menjadi Rp 1,4 miliar per tahun.

25. Perbaikan Taman Ria Kota Raja.

26. Pelaksanaan 187 Paket Pekerjaan untuk pemeliharaan, peningkatan, dan pembangunan SD dan SMP.

27. Pembangunan Swakelola Sekolah Dasar Uludala Maurole dan SMP St. Theresia Aemalu Lio Timur.

28. Pelaksanaan 11 Paket Pekerjaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di beberapa wilayah.

29. Penandatanganan Kontrak Pembangunan Inpres Jalan Daerah (IJD) Nangamboa – Watuminte senilai Rp 14 miliar, yang akan segera dibangun tahun 2026.

30. Pembayaran Kewajiban Utang dari Rp 52 miliar tersisa sekitar Rp 8-10 miliar, sebagai wujud pengelolaan keuangan yang tertib dan transparan.

31. Peningkatan Pelayanan Puskesmas, pengadaan ambulance, serta penambahan dokter/tenaga medis.

32. Pembangunan dan Perbaikan Gedung Kelimutu Kantor Pemkab yang sebelumnya rusak.

33. Peningkatan Besaran Bantuan bagi Korban Bencana/Musibah sebesar 500 persen.

34. Penyelesaian Usulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Abrasi Paupanda dan Ndori yang telah diproses sejak 2023.

35. Program Ende Lestari: Penanaman dan Perawatan 400+ anakan pohon untuk Ruang Terbuka Hijau.

36. Penghargaan Proklim Utama Tingkat Nasional untuk Komunitas Paroki Detukeli.

37. Pengajuan Sertifikat Tanah milik pemerintah untuk 13 titik lokasi.

38. Pelaksanaan Pekerjaan Sanitasi di 16 desa.

39. Digitalisasi Publikasi Informasi melalui platform Media Pemerintah Kabupaten Ende, untuk keterbukaan informasi publik.

40. Penyediaan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE 2025-2029 menuju Digital dan Smart City.

41. Launching 15 Desa SIDEKA menuju Desa Digital.

42. Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) untuk program Jam Belajar dan Ende Bersih terkait sampah.

43. Fasilitasi Bantuan Pemerintah Pusat untuk perangkat jaringan internet VSAT bagi sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

44. Pembangunan Kapela, rehabilitasi Pustu dan Balai Desa, serta Pembangunan Toilet SDI Kolikapa.

45. Rehabilitasi Laboratorium Lingkungan serta pemasangan papan himbauan larangan buang sampah di sungai dan selokan.

Bupati Yosef menegaskan bahwa capaian ini merupakan dasar yang kuat untuk melanjutkan pembangunan yang lebih berkualitas dan merata di tahun-tahun mendatang. 

“Daftar panjang ini adalah momentum. Kami tidak akan berpuas diri dan akan terus berinovasi untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Ende,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!