Oleh: Ceslaus Postel Riwu/Presidium Gerakan kemasyarakaran Pmkri Cabang Ende periode 2016/2017
FLORESUPDATE, OPINI– Aksi demonstrasi merupakan bagian kebebasan berekspresi untuk menyampaikan pendapat di ruang publik yang dijamin oleh undang-undang. Uu nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdakaan menyampaikan pendapat di muka umum.
PMKRI bukan provokator, tapi sebuah wadah organisasi kemahasiwaan yang memiliki visi dan misi serta berlandaskan pancasila.
Perjuangan PMKRI bersama masyarakat Ndao bukan melawan pemerintah tapi bagian dari bentuk kontrol terhadap kebijakan Pemerintah yang dinilai tidak pro terhadap rakyat, (Masyarakat terdampak sebagai kaum tertindas). Aksi yang dilakukan oleh adik-adik PMKRI tersebut selaras dengan visi dan misi organisasi serta nilai-nilai Pancasila.
Perbedaan pendapat mengenai Lapak Ndao yang katanya liar itu hanya soal cara pandang antara pemerintah, masyarakat yang pro Kebijakan pemerintah dan pihak kontra terhadap kebijakan Pemerintah. Menurut penulis PMKRI berdasarkan visi dan misinya melihat masyarakat Ndao sebagi kaum tertindas, yang tidak boleh diabaikan hak-haknya.
Visi dan Misi PMKRI
VISI
keadilan Sosial, Kemanusian dan Persaudaraan Sejati
MISI
Berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas, melalui kaderisasi intelektual populis yang dijiwai oleh nilai-nilai kekatolikan demi terwujudnya keadilan sosial, kemanusian dan persaudaraan sejati.
Manifestasi gerakan PMKRI dilandasi keadilan sosial, kemanusian dan persaudaraan sejati
Pertama; Keadilan sosial, merupakan konsep distribusi sumberdaya, kesempatan dan pemberlakuan hukum yang setara dalam masyarakat untuk mengurangi ketimpangan dan melindungi kelompok rentan (kaum tertindas).
Penggusuran tanpa solusi adalah bentuk ketidakadilan dan dinilai sebagai kebijakan yang menyimpang dari nilai-nilai pancasila butir kelima ” keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, termasuk masyarakat yang mendiami dan berdagang di sempadan Ndao.
Soekarno menyebut bahwa keadilan sosial adalah perwujudan masyarakat adil dan makmur berbahagia buat semua orang, tanpa adanya penghinaan, penindasan atau pengisapan.
Dari pandangan soekarno tersebut penulis menilai bahwa penyebutan kata profokator terhadap organ gerakan yang memperjuangan nasib rakyat tidak semestinya diungkapan oleh seorang pemimpin.
Kedua; kemanusian, merupakan pengakuan, penghormatan, dan perlakuan terhadap setiap individu sesuai harkat serta martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Konsep ini mencakup nilai-nilai moral, etika, dan solidaritas yang bertujuan membangun kehidupan bersama yang harmonis serta beradab. Konsep ini juga termaktup dalam nilai-nilai pancasila butir kedua ” kemanusaan yang adil dan beradap”.
Kebijakan penggusuran sempadan ndao tanpa kompromi adalah bentuk tindakan, tidak mengakui, menghormati manusia sebagai ciptaan Tuhan untuk membangun hidup bersama yang harmonis. Untuk itulah PMKRI berkomitmen untuk berjuang dan terlibat bersama masyarakat yang mendiami sempadan ndao demi kemanusian yang adil dan juga beradap.
Menurut Aning Jati: 2024, Kemanusiaan adalah prinsip-prinsip moral dan etika yang mendasari perlakuan dan interaksi antar idividu untuk memajukan kesejahteraan serta keadilan.
Dari pandangan tersebut, bagi penulis sikap menolak bertemu yang ditunjukan oleh kepala daerah terhadap niat baik organ gerakan adalah sebuah tindakan yang di anggap keliru, semestinya sebuah kebijakan yang mempengarui kesejahteraan hidup rakyat ( masyarakat terdampak ) perlu untuk didiskusikan antara pemerintah, dan PMKRI yang mendampingi masyarakat tardampak sebagai bentuk penyelesaian masalah.
Ketiga; Persaudaraan sejati
ikatan batin tulus yang melampaui perbedaan, berakar pada kasih, keadilan universal, dan penerimaan tanpa syarat. Ini melibatkan kesadaran kesatuan kemanusiaan, serta komitmen membangun budaya kasih bersama tanpa memandang latar belakang, saling menegur dan mendukung mencakup kemampuan untuk saling mengkritik dan menerima kritikan secara konstruktif demi kebaikan bersama.
Nilai-nilai luhur ini mestinya diwujudkannyatakan oleh pemerintah dalam pengambilan keputusan sehingga tidak terkesan mengabaikan pihak lain yang merasa dirugikan atas sebuah kebijakan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam takta pemerintahan dan masyarakat sebagai bagian dari subjek pembangunan.
Bagi penulis kritikan yang dilakukan oleh PMKRI melalui poin pernyataan sikap bukanlah sebuah tindakan provokasi melainkan dukungan dan peringatan terhadap pemerintah bahwa dalam pengambilan keputusan tidak mengabaikan dan menghilangkan nilai-nilai persaudaraan sejati, dengan demian tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan penggusuran yang didasari kasi persaudaran dan diskusi yang konstruktif dapat melahirkan solusi penyelesain masalah, sehingga kebijakan penggusuran dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang baik bagi semua kalangan.
Solusi dari penulis; jika sudah sama-sama berada pada jalan buntuh, hidari sikap menuduh dan menuding, lakukan diskusi bersama yang konstruktif untuk menemukan jalan keluar, sehingga baik pemerintah, PMKRI dan masyarakat tidak lagi ada anggapan profokator dan diktator dengan demikian bonum commune dapat tercapai.





