Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta

Floresupdate.com, Jakarta – Sungguh ironis di tengah maraknya upaya memberantas korupsi di negara ini karena menyengsarakan rakyat akibat ulah para koruptor, Pengadilan Negeri Jakarta Utara justeru menghukum aktivis penggiat media sosial Rudi S. Kamri bersama seorang peniup peluit bernama Hendra Lie.

Keduanya dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2025 dan tanggal 13 Januari 2026, masing-masing dengan hukum penjara 1 tahun dan 8 bulan hukuman kurungan. Walaupun tidak langsung menjalani hukuman karena sedang upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukuman kepada peniup peluit dan aktivis penggiat media sosial yang menyuarakan dugaan korupsi agar merupakan preseden yang sangat buruk dalam penegakan hukum bagi para pelaku korupsi.

IMG-20251209-WA0019

Kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan justeru dilanggar oleh penegak hukum khususnya majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta utara yang mengadili perkara.

Sungguh tidak masuk akal di tengah apresiasi negara berupa tunjangan hakim yang sedemikian besar pada awal tahun 2026 ini, patut dipertanyakan profesionalisme hakim dalam mengadili perkara. Mengingat tidak ada satupun dalam pertimbangan putusan perkara yang meringankan kedua orang tersebut, karena menjadi pihak yang mengungkap kasus dugaan korupsi.

Majelis Hakim yang mengadili yakni Yusty Cinianus Radja (ketua Majelis) dan hakim anggota Y. Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih untuk perkara atas nama Rudi S. Kamri dan juga ketua majelis yang sama dengan hakim anggota bernama Hafnizar dan Wijawiyata untuk perkara atas nama Hendra Lie.

Perkara ini sejak awal beraroma tidak sedap, bagaimana mungkin pada tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri terjadi bolak balik berkas perkara lebih dari 3 kali sehingga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, tapi tetap diproses oleh Jaksa. Tidak ada satupun pertimbangan sejak awal dalam penyidikan Polri dan Jaksa selaku penuntut umum bahkan hakim terkait fakta yang selanjutnya terungkap dalam persidangan pengadilan, bahwa semua perkara tersebut berawal dari podcast oleh Rudi S. Kamri dalam kanal medsosnya bernama Kanal Anak Bangsa pada bulan November 2022 dan Februari 2023. Dimana peniup peluit mengungkap fakta tentang terjadinya dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemda DKI Jakarta yakni PT.Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PD. Pasar Jaya dan PT. Jakarta Propertindo dimana terdapat keterlibatan pejabat pada BUMD tersebut, oknum kejaksaan dan setidaknya 7 perusahaan milik seorang pengusaha bernama Fredie Tan yang merugikan negara tetapi didiamkan oleh penegak hukum. Dimana Fredie Tan pernah dijadikan tersangka namun dibebaskan tanpa diketahui alasan yang jelas. Padahal sudah nyata kerugian negara yang mencapai belasan trilyun rupiah, akibat dugaan korupsi dimaksud yang tidak tersentuh hukum. Semua fakta dimaksud tidak pernah menjadi pertimbangan hukum oleh penegak hukum khususnya para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kesaksian ahli Prof. Hendri Subiakto yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE bahwa tidak ada dasar pemidanaan kepada aktivis dan peniup peluit yang menyuarakan dugaan korupsi, terlebih hukum materiel yang dijadikan dasar pemidanaan kedua orang tersebut yakni Rudi S.Kamri maupun Hendra Lie serta fakta dan bukti pendukung bukan merupakan tindak pidana. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bergeming dan tetap menghukum kedua orang yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bahwa apa yang disampaikan dalam podcast adalah fakta dan bukan hoaks yakni terdapat dugaan korupsi dan maldministrasi. Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung yang kemudian dihentikan penyidikannya pada tahun 2014, dan temuan Maladministrasi dalam Rekomendasi Ombudsman RI pada tahun 2014 maupun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada tahun 2020, terkait tata kelola BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta yang bermasalah agar dilakukan tindakan perbaikan tidak pernah digubris. Podcast milik aktivis dan penggiat medsos rudi S. Kamri dimaksud yang kemudian dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh salah seorang pengusaha bernama Fredie Tan yang namanya disebut-sebut dalam podcast.

Sebagai bentuk keberatan atas putusan pengadilan dimaksud pada saat ini melalui Kuasa Hukum keduanya sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka berharap keadilan masih ada di negara ini dan pelaku dugaan korupsi diusut tuntas agar keadilan dan kebenaran dapat terungkap, sehingga negara tidak dirugikan.

Sebagai aktivis dan penggiat media serta peniup peluit, Rudi S. Kamri dan Hendra Lie berharap keadilan masih ada di negara ini dan majelis hakim yang mengadili perkara baik di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI masih menjunjung tinggi profesionalisme dan memutus perkara secara obyektif serta adil. Selanjutnya semua pihak yang disebut dalam podcast yang patut diduga terlibat dalam korupsi di lingkungan BUMD milik pemda DKI Jakarta segera diusut tuntas, termasuk majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara seharusnya diproses etik karena bertindak tidak professional dalam memutus perkara. Semoga negara melalui pejabat yang berwenang hadir mengungkap kebenaran dan keadilan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!