News  

Pemda Ende dan Kejaksaan Negeri Ende Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Floresupdate.com, Ende, – Pemerintah Kabupaten Ende dan Kejaksaan Negeri Ende secara resmi memperkuat kerja sama di bidang hukum. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Ruang Kerja Bupati Ende pada Rabu (21/01/2026).

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH, didampingi Wakil Bupati, Dr. dr. Dominikus Minggu Mere, M.Kes, serta Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani.

Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda menegaskan bahwa nota kesepakatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

“Kerja sama ini mencerminkan kesadaran kita bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh niat baik dan kerja sama, tetapi juga oleh kepastian dan perlindungan hukum,” tegas Bupati Yosef.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan peran sentral hukum sebagai fondasi pembangunan. “Hukum bukanlah penghambat pembangunan, melainkan fondasi yang menguatkan langkah kita. Ketika kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan dengan kepastian hukum, maka kepercayaan publik akan tumbuh, investasi akan meningkat, dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas,” paparnya.

Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan operasional yang efektif dalam menangani berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Ende. Sinergi ini diyakini akan mempercepat penyelesaian perkara, memberikan kepastian hukum bagi kebijakan pemerintah daerah, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan serta iklim investasi di Kabupaten Ende.

Kerja sama ini menandai babak baru komitmen bersama antara eksekutif dan penegak hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Ende.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!