
Kalabahi, FloresUpdate.com — Dukungan untuk menolak terkait wacana Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian mengalir dari berbagai elemen, baik dari tingkat pusat hingga daerah.
Adapun support dan pernyataan dukungan muncul dari beberapa daerah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. dukungan itu diberikan oleh Tokoh masyarakat dan Para Akademisi.
Rektor Universitas Tribuana Kalabahi, Elly Marully, SE, MM dan Ketua STKIP Muhamadyah Kalabahi, Muhammad Abdullah, S.Sos, M.Pd, dalam keterangan yang diterima media ini pada rabu, 28/01/2026 pada dasarnya mendukung penuh Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar tetap dibawah Koordinasi dan Perintah Langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Dalam Menjalankan Amanat Konstitusi, POLRI harus tetap memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat, maka sudah senestinya Institusi POLRI harus tetap dibawah Presiden” Tegas Elly Marully.
Hal senada disampaikan Ketua STKIP Muhamadyah Kalabahi, Muhamad Abdullah, S.Sos, M.Pd, menurutnya POLRI adalah alat Negara, tidak boleh ada campur tangan pikiran politik dalam melaksanakan tugas POLRI yaitu mengayomi, melindungi dan melaksanakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Saya mendukung penuh agar POLRI tetap dibawah naungan Presiden, tidak boleh dibawah kementerian.” ucap Ketua STKIP.
Sementara itu pernyataan dukungan datang dari PCNU Alor, Muhamad Arifudin A. Roy Suryo, Dirinya menilai bahwa secara konstitusional dan historis, idealnya POLRI tetap langsung dibawah Presiden, sehingga dalam menjalankan tugasnya POLRI lebih maksimal dan fleksibel tanpa hambatan birokrasi tambahan. Lanjutnya, dahulu Mantan Presiden RI Aburahman Wahid menjadi tokoh kunci terkait pemisahan POLRI dan ABRI pada era reformasi.
“saya tetap mendukung penuh Institusi POLRI dibawah langsung Presiden, sejarah berdasarkan TAP MPR, lahirnya KEPRES no 89 tahun 2000, dengan tegas POLRI dibawah Presiden dan itu menjadi momen awal POLRI menuju Civilian Police”. tutup Arifudin.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berkedudukan langsung di bawah Presiden, bukan berada di bawah kementerian mana pun. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPR RI dan bersifat mengikat.
Penetapan itu disepakati dalam kesimpulan percepatan reformasi POLRI yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Sidang Paripurna yang digelar pasa Selasa (27/1/2026).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI terkait hasil pembahasan percepatan reformasi POLRI.


