Laporkan Judi Dadu di Pasar Bola, Warga Umauta Soroti Dugaan Ketidakadilan Polisi “Saya Dipenjara, Yang Lain Dibiarkan”

FLORESUPDATE.COM, MAUMERE — Praktik perjudian dadu regan yang diduga berlangsung secara terbuka di Pasar Bola, Kabupaten Sikka, menuai sorotan publik. Seorang warga Desa Umauta melaporkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat, Senin (2/2/2026).

Pelapor, Gabriel alias Gabi, mengaku menyaksikan langsung aktivitas perjudian dadu yang berlangsung di area Pasar Bola. Merasa resah, Gabi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bola dan bertemu langsung dengan Kapolsek Bola.

Menurut Gabi, Kapolsek Bola bersama seorang anggota sempat mendatangi lokasi yang dilaporkan. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tidak terlihat adanya penertiban maupun tindakan hukum terhadap aktivitas perjudian yang masih berlangsung.

“Setibanya di lokasi, tidak ada penindakan. Justru saya yang ditanya identitasnya sebagai pelapor,” ungkap Gabi kepada media ini.

Gabi mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil, mengingat pengalaman hukum yang pernah ia alami di masa lalu. Ia menilai penegakan hukum tidak diterapkan secara setara.

“Saya pernah berjudi, ditangkap, diproses hukum, dan dipenjara sampai delapan bulan. Tapi yang lain berjudi di sini justru dibiarkan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Merasa hukum tidak ditegakkan secara adil, Gabi kemudian mengamankan sebuah tas yang diduga berisi uang dan perlengkapan perjudian dari lokasi tersebut. Ia selanjutnya mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan persoalan ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), guna meminta pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan pembiaran praktik perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kapolsek Bola maupun pihak Polres Sikka terkait laporan dan dugaan pembiaran praktik perjudian dadu di Pasar Bola tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *