News  

Lomba Mural Tembok Stadion Marilonga, Ende, Dukung Semarak HPN dengan Hadiah Total Rp 10 Juta

Floresudate.com, Ende – Dalam rangka mendukung peringatan Hari Pers Nasional 2026, dibuka pendaftaran Lomba Mural yang akan menghiasi Tembok Stadion Marilonga, Ende. Lomba ini menawarkan total hadiah senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan terbuka untuk partisipasi publik.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyalurkan kreativitas seni masyarakat sekaligus memberikan pesan positif melalui media mural yang sesuai dengan semangat Hari Pers Nasional.

Detail Pelaksanaan:

· Tanggal Penting: Batas waktu pendaftaran dan pengumpulan konsep mengikuti jadwal yang ditetapkan panitia. Pelaksanaan lomba dijadwalkan pada 13 Februari 2026.
· Lokasi: Tembok Stadion Marilonga, Ende.
· Hadiah: Total Hadiah Senilai Rp 10.000.000.

Persyaratan Peserta:

  1. Terbuka untuk pelajar (SMA/sederajat), mahasiswa, dan umum.
  2. Peserta dapat mendaftar sebagai individu atau kelompok (biasanya 2-3 orang per tim).
  3. Melengkapi administrasi: formulir pendaftaran, fotokopi kartu pelajar/KTP, dan pas foto.

Ketentuan Karya & Desain:

  1. Karya harus orisinal, bukan hasil plagiat.
  2. Wajib sesuai dengan tema yang akan ditetapkan panitia.
  3. Tidak mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, atau kekerasan.
  4. Peserta diwajibkan mengirimkan sketsa atau konsep desain awal untuk proses seleksi.
  5. Tidak diperkenankan menggunakan kompresor (cat semprot) dalam pengerjaan.

Pendaftaran untuk Lomba Mural ini GRATIS. Masyarakat yang berminat dan membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung panitia:

Kontak Panitia:
FAFA (0812-4661-6429)

Segera persiapkan konsep dan daftarkan diri untuk turut meramaikan Hari Pers Nasional 2026 melalui karya seni yang inspiratif dan bermakna.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!