Banyak Proyek Mangkrak, Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lipang Ke Kejari, Irda Alor Belum Tindaklanjuti

KALABAHI,Floresupdate.com — Beberapa orang Perwakilan warga Desa Lippang, Kecamatan Alor Timur Laut, pada 16/01/2026 lalu telah resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor untuk menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Lippang.

Laporan tersebut mencakup rentetan proyek infrastruktur dan pemberdayaan yang dinilai tidak tuntas (mangkrak) serta tidak transparan sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025, hal ini mereka lakukan karena resah dengan kondisi dan keadaan di desa yang tak kunjung ada perubahan dan keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana desa.

Dalam salinan dokumen laporan yang diterima media ini bernomor 01/PGD-WRG/Jan-Lpg/2026, warga membeberkan setidaknya tujuh item kegiatan pembangunan yang diduga bermasalah secara fisik maupun administrasi.

Beberapa poin penting yang dilaporkan warga meliputi: Pembangunan Gedung PAUD Kembang Kasih (2023): Proyek yang bersumber dari Dana Desa ini dilaporkan hanya terealisasi sebatas fondasi saja.

Pengerasan Jalan/Rabat Beton (2025): Proyek sepanjang ±400 meter yang menghubungkan Dusun 01 dan 02 terindikasi mangkrak. Mirisnya, sebanyak 100 sak semen di lokasi telah membatu karena terlambatnya pengadaan material lain (pasir dan batu). Selain itu, upah masyarakat pengumpul material lokal dilaporkan belum dibayarkan.

Begitupun dengan Proyek Air Minum Bersih (tahun 2021): yang mana Sambungan pipa tidak mencapai target sasaran, serta tugu keran dan bak penampung tidak dibangun. lalu Belanja Lampu Sehen tahun 2019/2020, terdapat sisa anggaran sebesar ±Rp 40.000.000 yang nasibnya tidak diketahui rimbanya hingga saat ini. Pembangunan Pustu (2019) dan Jembatan/Deker tahun 2021; Kedua proyek ini dilaporkan tidak mencapai 100% dan dalam kondisi fisik yang memprihatinkan. Pertanian Lahan Kurus tahun 2024; Anggaran senilai Rp 17.500.000 diduga tidak diserahkan kepada masyarakat pengelola. Selain masalah fisik bangunan, warga jugaa menyoroti buruknya keterbukaan informasi publik di Desa Lippang.

Perwakilan warga, Arkipus Nikolaus Letde, menyatakan bahwa hampir seluruh proyek tidak memiliki papan informasi dan sistem pelelangan dilakukan secara tertutup.

“Kami menduga ada manipulasi laporan realisasi fisik. di atas kertas mungkin dilaporkan 100%, tapi fakta di lapangan banyak yang mangkrak. Ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Desa,” tegas Arkipus dalam laporannya.

Melalui laporan tersebut, warga Desa Lippang mendesak Kejaksaan Negeri Alor untuk Melakukan Audit Investigatif dan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi proyek di Desa Lippang, Memanggil dan Meminta Klarifikasi dari Pemerintah Desa serta pihak pelaksana proyek, Melakukan Penegakan Hukum yang tegas jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

“Kami hanya ingin akuntabilitas. Dana Desa adalah hak rakyat yang harus dirasakan manfaatnya secara nyata, bukan justru merugikan negara dan menghambat pembangunan desa,” tambah Noh Esau Moding, perwakilan warga lainnya.

Warga berharap Kejari Alor dapat segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan keresahan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.

Laporan Sudah di limpahkan, Irda belum Tindaklanjuti

Sementara itu sebulan lebih pasca Laporan masuk di kejaksaan, masyarakat mendapatkan informasi bahwa laporan sudah diteruskan/dilimpahkan kepada Inspektorat daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya, namun dari informasi yg didapatkan media ini pada jumaat 20/02/2026, pihak inspektorat dalam hal ini tim audit belum menindaklanjutinya karena sementara masih turun lapangan menyelesaikan laporan’ pengaduan di desa lainnya.

“benar ada laporan masyarakat desa Lipang dan Kami Irda belum melakukan pemeriksaan, karena tim Audit sementara di lapangan, nanti sudah kembali akan diatur pemeriksaannya”. Ujar Kepala Irda Romelus Djobo Melalui Pesan Whatsapp.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *