Oleh : Longginus Segi, S.pd.,M.pd
Opini, floresupdate.com – Perdebatan soal penertiban kawasan sempadan Pantai Ndao di Kabupaten Ende seharusnya tidak lagi berkutat pada emosi, apalagi menyerang personal orang ataupun kepentingan sesaat. Fakta dasarnya sederhana: kawasan tersebut adalah sempadan pantai yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi aktivitas yang berkembang di atasnya, apa pun alasannya.
Kita terjebak akan keberadaan terminal, SPBU, maupun aktivitas ekonomi masyarakat dijadikan tameng untuk menolak penataan kawasan Pantai Ndao. Narasi ini terdengar simpatik, tetapi sesungguhnya keliru karena menggantungkan pembenaran pada aktivitas yang sejak awal tidak sesuai dengan peruntukannya dan itu adalah bentuk kekeliruan berpikir yang terus dipelihara.
Harus ditegaskan: keberadaan aktivitas ekonomi, berapapun lamanya berlangsung, tidak pernah memiliki kekuatan untuk mengubah status kawasan. Sempadan pantai tetaplah sempadan pantai, zona perlindungan yang tidak boleh dikompromikan. Jika logika pembiaran ini terus dipertahankan, maka setiap pelanggaran akan selalu menemukan alasan untuk dibenarkan, dan pada akhirnya aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Lebih jauh lagi, mempertahankan kondisi yang jelas-jelas melanggar tata ruang bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap risiko yang lebih besar. Kawasan pesisir bukan ruang biasa. Ia rentan terhadap abrasi, gelombang pasang, dan berbagai ancaman ekologis lainnya. Ketika fungsi lindungnya diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga keselamatan.
Narasi “kebaikan bersama” yang saya sampaikan justru berada di posisi yang benar. Yang keliru adalah upaya memelintir narasi tersebut seolah-olah penertiban adalah ancaman bagi masyarakat. Padahal, ancaman sesungguhnya adalah ketika aturan dibiarkan dilanggar secara terus-menerus, dan kepentingan jangka pendek mengalahkan keselamatan bersama.
Tentu, pendekatan sosial dengan cara persuasif tetap penting dan sudah di lakukan oleh Pemda Ende, dengan mengarahkan untuk melanjutkan aktifitas ekonominya di tiga lokasi pasar dalam kota Ende ataupun menurut saya bisa melakukan aktifitas ekonominya secara mobile di kawasan terminal atau SPBU namun harus dipahami dengan jernih: pendekatan humanis bukan berarti kalah pada tekanan, apalagi melegitimasi pelanggaran. Lebih dari itu, kebijakan yang benar harus kita dukung tidak boleh berhenti sebagai narasi yang hanya habis di ruang-ruang diskusi tanpa pernah diyakini publik. Ia harus dijalankan secara konsisten agar memberi dampak nyata. Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak lahir dari apa yang diucapkan, tetapi dari keberanian mengambil sikap dan menghadirkan perubahan dan perbaikan yang bisa dirasakan.





