Opini  

Privatisasi Parkir: Pengakuan Ketidakberdayaan atau Strategi Lepas Tangan?

Oleh: Bernadus Aurelius, Warga Kabupaten Sikka 

Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka yang menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT FTF Globalindo, patut dipertanyakan secara serius. 

Apakah ini merupakan langkah strategis menuju modernisasi, atau justru sinyal pengakuan atas ketidakmampuan negara dalam mengelola urusan domestiknya sendiri?

Pertanyaan ini penting diajukan karena parkir bukanlah sektor yang kompleks secara struktural. 

Ia adalah layanan publik yang bersifat rutin, dekat dengan masyarakat, dan seharusnya berada dalam jangkauan penuh kapasitas birokrasi daerah.

Namun ketika pengelolaan sektor sesederhana ini dialihkan kepada pihak swasta, muncul kesan bahwa negara sedang mengambil jalan pintas. alih-alih memperkuat diri, justru memilih bergantung.

Dalih penggunaan teknologi e-retribusi kerap dijadikan pembenaran. 

Namun, apakah benar birokrasi kita sedemikian lumpuh hingga tidak mampu mengadakan perangkat digital dan melatih sumber daya manusianya sendiri? 

Jika setiap tantangan teknis dijawab dengan menyerahkan pengelolaan kepada swasta, maka yang sedang dipelihara bukan efisiensi, melainkan ketergantungan.

Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini berisiko melemahkan kapasitas internal pemerintah. 

Alih-alih belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, birokrasi justru terbiasa menjadi pengguna pasif yang bergantung pada vendor. 

Ini bukan modernisasi, melainkan delegasi tanggung jawab yang terselubung.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah skema bagi hasil. Ketika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, maka secara otomatis sebagian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut tergerus. 

Tidak hanya itu, pendapatan riil para juru parkir (jukir) di lapangan pun berpotensi menyusut.

Di sinilah letak ironi tersebut: keuntungan dari sektor publik yang seharusnya kembali sepenuhnya kepada masyarakat, justru harus dibagi dengan entitas swasta yang berorientasi profit. 

Label “modernisasi” menjadi semacam pembungkus yang menyamarkan fakta bahwa ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh publik.

Perlu diingat, perusahaan swasta bukanlah lembaga amal. Kehadiran mereka selalu disertai motif keuntungan. 

Pertanyaannya, apakah keuntungan tersebut sebanding dengan nilai tambah yang diberikan? Atau justru menjadi beban baru dalam sistem yang sebelumnya bisa dikelola sendiri?

Di balik narasi efisiensi dan digitalisasi, terdapat kelompok yang sering terabaikan, para juru parkir yang telah lama menjaga dan menghidupkan titik-titik parkir tersebut. 

Mereka adalah perintis yang bekerja ketika sektor ini belum menjanjikan secara ekonomi.

Namun ketika potensi pendapatan mulai terlihat, pengelolaan justru dialihkan kepada pihak luar. 

Ini menciptakan ketimpangan yang nyata, mereka yang menanam justru tersingkir saat panen tiba. 

Kebijakan seperti ini berpotensi mencederai rasa keadilan sosial dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Modernisasi seharusnya tidak menghapus peran perintis, melainkan mengintegrasikan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Tanpa itu, modernisasi hanya akan menjadi wajah baru dari ketimpangan lama.

Aspek lain yang sering luput dari perhatian adalah kedaulatan data. 

Dalam sistem digital, data transaksi adalah aset yang sangat berharga. Ketika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, maka kontrol atas data tersebut ikut berpindah.

Konsekuensinya, transparansi menjadi bergantung pada kontrak bisnis yang belum tentu terbuka untuk publik. 

Padahal, dalam layanan publik, akuntabilitas adalah prinsip utama. Jika pemerintah mampu mengelola sistem sendiri, maka kontrol penuh atas data dan transparansi dapat dijamin secara lebih kuat.

Pada akhirnya, persoalan ini kembali pada peran negara. 

Pemerintah seharusnya hadir sebagai pengelola yang mandiri, bukan sekadar perantara yang menghubungkan rakyat dengan korporasi. 

Jika kendalanya adalah teknologi, maka solusinya bukan menyerahkan pengelolaan, melainkan berinvestasi pada alat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Privatisasi parkir, dalam konteks ini, bukan sekadar kebijakan teknis. 

Ia mencerminkan arah politik pengelolaan publik, apakah kita ingin membangun negara yang kuat dan mandiri, atau justru negara yang semakin bergantung pada mekanisme pasar untuk urusan-urusan dasar?

Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi Sikka, tetapi juga bagi banyak daerah lain yang menghadapi dilema serupa. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal parkir, melainkan kedaulatan pengelolaan sumber daya publik itu sendiri. (*)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!