Penulis: Penulis: Artus Dhae (Mahasiswa Arsitektur UBK dan aktivis PMKRI))
FLORESUPDATE, OPINI – Sesuai dengan rencana pembangunan atau RKPD Ende tahun 2026-2027 terkait solusi masalah perkotaan (sampah, listrik, transportasi, dan pasar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggagaskan solusi perbaikan pasar kota hingga merapihkan dan menertibkan sempadan pantai. Salah satunnya adalah penertiban kawasan sempadan pantai Ndao. Hal ini selaras dengan gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, dan indah) yang di canangkan oleh Presiden.
Kebijakan penertiban kawasan sempadan pantai Ndao tersebut kemudian memicu perang opini yang berkembang cepat. Narasi pro dan kontra terus bergulir di media massa dengan beragam perspektif. Simpang siur, narasi-narasi tersebut berkembang menjadi opini besar yang menyoroti kebijakan ini sebagai tindakan diskriminatif yang mengabaikan nilai kemanusiaan. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, penertiban kawasan sempadan pantai Ndao merupakan kebijakan yang tidak hanya sah, tetapi juga tidak bisa dihindari, baik dari pandangan hukum, lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Sebelum melaju lebih jauh, mari kita bertanya tentang fakta kebijakan. Apa yang sebenarnya ditertibkan di Ndao? Perlu kita pahami bahwa kawasan yang akan ditertibkan bukanlah hunian permanen dalam artian umum, melainkan lapak-lapak usaha tanpa surat izin yang berdiri di atas zona sempadan pantai yang merupakan lahan milik negara. Fakta ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan hal yang cukup fundamental. Ketika realitas ini diposisikan secara jernih, maka duduk persoalan tidak lagi hidup dalam wilayah empati semata, melainkan lebih kepada hal yang lebih mendasar, yakni tertib hukum, tanggung jawab dalam menata ruang publik, serta keadilan sosial untuk seluruh masyarakat Kabupaten Ende.
Titik Temu antara Teks Hukum, Pahitnya Fakta, dan Bayangan Risiko
Dalam kerangka hukum nasional, penertiban kawasan sempadan pantai Ndao tersebut memiliki dasar yang jelas. Pada Undang-Undang Nomor 26 dan 27 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib mengikuti rencana tata ruang (RTRW) dan dikelola secara terencana dan berkelanjutan. Area sempadan Ndao bukanlah ruang bebas yang bisa digunakan secara tidak bertanggung jawab, melainkan kawasan strategis yang diproyeksikan sebagai ruang yang memiliki fungsi ekologis dan sosial. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 yang mengarahkan pemkab untuk menetapkan batas teknis daratan di tepi pantai dengan jarak minimal seratus meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat guna menjaga akses dan kelestarian fungsi lingkungan.
Dari perspektif lingkungan, penertiban ini menjadi lebih krusial. Kawasan pesisir merupakan zona rentan yang harus diperhatikan secara serius. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi daratan terhadap badai, tetapi juga berperan sebagai pelindung biota laut, sekaligus sumber kehidupan masyarakat setempat. Aktivitas yang tidak tertata, seperti pembuangan limbah dan sampah, akan mempercepat penurunan kualitas lingkungan. Hal ini tentu menuntut tanggung jawab pemda terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengharuskan negara untuk mencegah setiap bentuk kerusakan lingkungan. Lagi pula, jika dibiarkan, maka peristiwa ini akan mengancam ekosistem laut dan ekonomi masyarakat pesisir itu sendiri.
Di sinilah paradoksnya. Praktik ekonomi yang dibela dalam orasi dan opini publik hari ini berpotensi mengancam sumber penghidupan di masa depan. Oleh karena itu, penulis objektif dalam memandang arah kebijakan Pemkab Ende. Penertiban tersebut bukanlah tindakan apatis terhadap sumber penghasilan masyarakat, melainkan lebih dari itu, untuk memastikan keberlanjutannya dalam jangka panjang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 yang mengarahkan agar kebijakan pembangunan menitikberatkan pada aspek keberlanjutan. Kebijakan sudah semestinya tidak hanya ditetapkan untuk kepentingan hari ini, melainkan untuk keberlanjutan yang juga bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
Nilai Kemanusiaan, Keadilan Publik, dan Kekeliruan Persepsi
Upaya pemerintah dalam mengeluarkan peringatan serta menyediakan alternatif tempat usaha berupa pasar-pasar kota hingga mengusulkan pola usaha kreatif menggunakan gerobak mengindikasikan bahwa kebijakan ini bukanlah gerakan semena-mena, melainkan transisi terukur yang sudah diperhitungkan secara matang. Usaha yang tidak diindahkan itu akhirnya memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan tegas. Akibatnya, muncul opini hingga gerakan demonstrasi yang mempertanyakan tentang empati pemerintah terhadap masyarakat kecil yang hidup dari usaha-usaha di kawasan tersebut.
Argumentasi tentang nilai kemanusiaan tentu tidak bisa disisihkan. Kendati demikian, kemanusiaan tidak boleh diekslusivkan hanya kepada sekelompok orang atau hanya dalam suatu momen. Kemanusiaan harus dilihat dalam spektrum yang lebih luas, di mana ia mengakomodir keadilan masyarakat, keselamatan lingkungan, serta hak generasi yang akan datang atas ruang hidup yang layak dan asri. Ndao sendriri merupakan wilayah trans yang menjadi pengubung antara kota dengan wilayah lain di kabupaten Ende. Dalam praktik kesehariannya, Konpilasi masalah yang ditimbulkan akibat aktifitas usaha yang tidak terkelola menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat luas yang beraktifitas di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru. Apakah atas dasar simpati, membela sekelompok orang yang melakukan pelanggaran penggunaan ruang publik tidak akan mencederai keadilan masyarakat lain di Kabupaten Ende?
Berbicara perihal keadilan, penertiban ini juga menjadi sangat penting. Pemerintah tidak boleh hanya menagih tanggung jawab sebagian warga untuk membayar retribusi, berusaha secara legal, dan sesuai aturan, sementara di sisi lain membiarkan yang lainnya menggunakan ruang publik secara tidak bertanggung jawab.
Adapun benar bahwa keberadaan dua bangunan bersertifikat merupakan fakta yang tidak boleh dikesampingkan. Akan tetapi, fakta itu tidak bisa dijadikan representatif dari fakta lain bahwa mayoritas lapak tersebut tidak memiliki surat izin. Bahkan hukum agraria menegaskan bahwa hak atas tanah tidaklah absolut. Negara sewaktu-waktu dapat mengambil tindakan jika itu dipergunakan untuk kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan mekanisme ganti rugi yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa penertiban kawasan sempadan pantai Ndao adalah kebijakan yang sah secara hukum.
Dilema, Hari Ini atau Nanti: Ketegasan yang Terkejar Waktu
Melihat persoalan ini, mari kita sedikit mengintip peristiwa-peristiwa serupa yang terjadi di kota lain. Pengalaman serupa juga dialami oleh masyarakat di beberapa wilayah Semarang, Jakarta, hingga Makassar. Dinamika yang terjadi cenderung serupa, berupa maraknya penolakan yang terjadi di awal penetapan kebijakan. Di Semarang, misalnya, kawasan pesisir terdampak banjir rob akibat pemanfaatan ruang publik yang tidak terkendali, kemudian ditertibkan oleh pemerintah. Alhasil, kawasan menjadi lebih terkendali dan aman. Hal serupa juga terjadi di Jakarta, walaupun usaha penertibannya agak sedikit terlambat.
Di Makassar, justru lebih menarik. Penertiban kawasan pesisir pantai dimanfaatkan dengan penataan ruang publik menjadi pembangunan waterfront city. Kebijakan tersebut kemudian membuka ruang pertumbuhan ekonomi yang tertib dan berkelanjutan.
Preseden empiris ini memang sederhana, namun memiliki pesan yang jelas. Penundaan penertiban kawasan sempadan pantai Ndao hanya akan mengakumulasi masalah di masa depan. Ketegasan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan justru menjalankan petuah “sedia payung sebelum hujan”.
kita juga harus menyadari bahwa kebijakan publik tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Pemerintah sering kali dihadapkan pada persimpangan sulit: berani memilih yang benar atau sekadar memilih yang aman. Dalam hal ini, penertiban kawasan sempadan Pantai Ndao menjadi ujian nyata bagi keberanian tersebut.
Secara objektif, penertiban Ndao bukan sekadar tindakan represif, melainkan langkah yang sah secara hukum dan selaras dengan aspek pelestarian lingkungan. Jika dikelola dengan benar, penataan ini justru berpotensi besar meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.
Namun, keberhasilan ini menuntut konsistensi. Pemerintah Kabupaten Ende diharapkan tidak tebang pilih dan harus menertibkan seluruh kawasan publik di Kota Ende yang mengganggu ruang gerak masyarakat. Realisasi kebijakan yang tegak lurus dengan RKPD akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi “Ende Baru” yang maju, tertib, dan asri.





