Mahasiswa STPM Santa Ursula Ende Ikuti KKN GENTASTKIN LLDIKTI Wilayah XV, Wujud Nyata Pengabdian kepada Masyarakat

Ende, FloresUpdate.Com – Mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula Ende yang terdiri dari Program Studi Pembangunan Sosial dan Program Studi Pemerintahan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) GENTASTKIN yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV. Program ini mengusung tema “Percepatan Penanggulangan Stunting dan Kemiskinan” sebagai wujud implementasi pengabdian kepada masyarakat melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pelaksanaan KKN GENTASTKIN berlangsung pada 9 Juni hingga 30 Agustus 2026 di Kabupaten Manggarai Timur, dengan lokasi penempatan mahasiswa yang tersebar di berbagai desa sasaran. Program ini melibatkan mahasiswa dari 54 perguruan tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung pembangunan masyarakat.

Melalui KKN GENTASTKIN, mahasiswa diharapkan mampu mengintegrasikan pengetahuan, hasil penelitian, serta keterampilan akademik ke dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat. Implementasi program difokuskan pada kegiatan edukasi, pendampingan, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting serta pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Keikutsertaan mahasiswa dalam program ini merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, KKN GENTASTKIN menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!