Aktivis ACW Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Pengadaan Ayam Di Desa Morba

Menurutnya, merujuk pada MoU antara Kemendes PDTT dan POLRI dengan tegas Menyatakan melibatkan Polri (Bhabinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres) untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah Dana Desa dengan Tujuannya agar Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya dan kepala desa fokus pada pembangunan desa, bukan korupsi.

“Anggota Polri yang masih aktif dilarang keras untuk terlibat dalam pengelolaan dana desa atau bekerja sama dengan pemerintah desa untuk kepentingan pribadi. Itu jelas merupakan bentuk kegiatan usaha dan melanggar kode etik serta aturan internal Polri,” ujarnya.

Imanuel juga menyoroti sikap kepolisian yang dinilainya harus lebih tegas, mengingat dugaan keterlibatan oknum tersebut telah dibenarkan oleh aparat desa dalam pemberitaan media ini sebelumnya, dan juga disertai adanya bukti rekaman.

Ia juga mendesak institusi kepolisian agar segera mengambil langkah tegas guna mengusut dugaan tersebut, agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini hanya ramai di media, lalu hilang tanpa kejelasan. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Menurutnya, peran kepolisian dalam pengelolaan Dana Desa seharusnya terbatas pada fungsi pengawasan, Pencegahan da perlindungan, bukan terlibat langsung dalam pengadaan ataupun fisik.

“Polisi itu mengawasi dan melindungi, bukan melakukan pengadaan. Kalau sampai terlibat, itu akan menimbulkan konflik Kepentingan yang juga akan merugikan banyak pihak,” pungkas Imanuel.

Aktivis Senior ACW tersebut, berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum dan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi siapa pun, khususnya oknum aparat yang masih aktif, agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!