Anggota DPRD Sikka Tinjau Lokasi Galian C Yang Tidak Mengantongi Izin 

Floresupdate.com, Maumere – Anggota DPRD Sikka Dari Fraksi Partai Demokrat, Yunus Noce Fernandes Bersama timnya datang ke lokasi tambang galian C di Desa Nele Lorang, Kecamatan Nele Kabupaten Sikka 

Kunjungan Pada Hari Selasa Kemarin Tanggal 18 Maret 2025 dilakukan Setelah Mendapat Laporan Dari Warga Desa Nele Lorang Mengenai Aktifitas Tambang Galian C Yang Dilakukan Tanpa Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah, Dan Aktifitas  Tersebut Menimbulakan Dampak Sosial Dan Lingkungan Yang Buruk

Kepada Awak Media Yang Menemuinya Di Lokasi Tambang Galian C Desa Nele Lorang Pada Selasa Tanggal 18 Maret 2025 Yunus Noce Fernandez Menegaskan Bawah Aktifitas Pertambangan Galian C Yang Dilakukan Secara Liar Seharusnya Ditutup

Menurut Saya,Tambang Liar Selayaknya Segera Di Tutup”Ungakapnya

Yunus Noce Mengatakan, Fraksi Demokrat Pernah Mengangkat Hal Ini,Soalnya Aktifitas Tambang Galian C Sangat Meresahkan Masyarakat 

Kita Prihatin Kerena Aktifitas Penambangan Galian C Ini mengancam keselamatan masyarakat, termasuk mengancam kondisi rumah-rumah warga yang ada di sekitarnya

Kita Lihat Sendiri Lubang-lubang galian liar,hal ini tentu dapat mengganggu keselamatan warga di sekitarnya.kegiatan penambangan liar seperti ini dapat merusak ekosistem Lingkungan alam dan mengganggu kenyamanan hidup warga masyarakat di sekitar.

Menurut Dia Kondisi Seperti ini selain mengancam Keselamatan Warga,Juga Dapat Mengganggu Bahkan Mematikan Kehidupan Ekonomi Rumah Tetangga 

Artinya, Warga Di Sekitar Akan Mengalami Kekeringan dan Kesulitan  air bersih.Akses Jalan Desa Akan Rusak Kerena Setiap Hari Dilintasi Truk – truk Besar Dengan Muatan Berat.Selain Itu,Jika Area Penggalian Terus Diperluas Maka Warga Akan Mengalami Kekurangan Lahan Pertanian

Noce Menambahkan,Semestinya Pemerintah, Mulai Dari Tingkat Desa,Kecamatan dan Kabupaten Harus Menaruh Perhatian Secara Serius Pada Masalah Seperti Ini.Mereka Harus Bersikap Tegas.

Kalau Memang Pengusaha Tidak Mengantongi Izin,Usaha Penambangan Galian C Harusnya Di Tutup Saja.Kalau Ada Ijin Rekomendasinya Maka Ijin Itu Dari Siapa ?Mestinya Ijinnya Ini Dari Provinsi, Bukan Dari Yang Lain.

Iya, berharap Pemerintah, baik,Desa Kecamatan Dan Kabupaten, Mesti Juga Membantu Masyarakat, Mereka Wajib Memperhatikan Regulasi Yang Ada.

Noce Menambahkan Bawah Dalam Hal Ini,Perlu ada Kordinasi Yang Jelas Antara Pihak Pemerintah Daerah, Kecamatan Dan Desa.Juga Dengan Pihak   Kepolisian Sebagai Pihak Yang Bertanggungjawab  Atas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.Pihak Kepolisian Wajib Memanggil Pihak-pihak Yang Mengadakan Usaha Tambang Disini.Harus Lakukan Penindakan Tegas Kalau Mereka Melakukan Aktifitas Penambangan Jika Memang Tak Punya Izin,Apalagi Menimbulakan Dampak Sosial Dan Lingkungan Yang Buruk.

Ini Memang Tugasnya Pemerintah, Kita Sebagai Lembaga DPRD Menjalankan Fungsi Pengawasan Saja”Pungkasnya

Sementara Itu Ketika Media Ini Menemui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Andi Pio  Pada Rabu 19 Maret 2025 Iya, Menyampaikan Bawah Pihak DLH Sudah Meminta Pihak – Pihak Terkait Untuk Melakukan Penutupan Aktifitas Galian C Kerena Kita Melihat Dari Dampak Lingkungan, Sementara Ini Pihak Kita Sudah Melakukan Pemetahan Soal Kerusakan Lingkungan Seperti Apa,  Kami Punya Kepala Bidang Sementara Melakukan Hasil Survey Di Beberapa Lokasi Kami Sudah Menyerahkan Ke Sekda Dan Beberapa Data-data Ke Pihak Kepolisian 

Soal Ijin Dan Sebagainya Bukan Menjadi Wewenang Dari Kami,Kami Hanya Melaporkan Soal Dampak-Dampak Tentang Kerusakan Lingkungan Yang Terjadi Di Lokasi Galian C Tersebut “Ungkapnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!