Bebas Biaya Pendaftaran dan SPP, PKBM Bintang Flobamora Buka Paket A, B, C

Floresupdate.com, Kupang – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Flobamora resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Lembaga pendidikan nonformal yang telah terakreditasi A ini memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk melanjutkan pendidikan melalui program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Ketua PKBM Bintang Flobamora, Polikarpus Do, menyampaikan bahwa pada periode pendaftaran Februari hingga Maret 2026, peserta didik baru akan mendapatkan promo khusus berupa bebas biaya pendaftaran dan bebas biaya SPP.

“Program ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan namun terkendala biaya. Pendidikan adalah hak semua warga negara,” ujarnya.

PKBM Bintang Flobamora membuka tiga program pendidikan kesetaraan, yakni:

Paket A (setara Sekolah Dasar/SD)

Paket B (setara Sekolah Menengah Pertama/SMP)

Paket C (setara Sekolah Menengah Atas/SMA)

Sebagai lembaga yang telah terakreditasi A, PKBM Bintang Flobamora menjamin mutu pembelajaran dengan tenaga pendidik yang kompeten serta sistem pembelajaran yang fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan peserta didik, termasuk bagi pekerja maupun mereka yang putus sekolah.

Masyarakat yang berminat dapat langsung mendaftar di sekretariat PKBM Bintang Flobamora yang beralamat di Jalan Oekam, Kelurahan Sikumana. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0821-4481-5316 atau 0813-5304-2133. Informasi juga dapat diakses melalui media sosial resmi PKBM Bintang Flobamora.

Dengan dibukanya SPMB 2026/2027 ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kesempatan kedua untuk menuntaskan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!