Bupati Ende Buka-Bukaan Dugaan Kejahatan Anggaran Tahun 2024 dan 2025

3. Pencairan Ganti Uang (GU) sebanyak tiga kali pada akhir Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak wajar.

4. Adanya temuan Inspektorat sebesar Rp7 miliar akibat kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran DPRD.

5. Perencanaan pokir DPRD sebesar Rp34 miliar yang telah dijatahkan kepada masing-masing anggota DPRD dan diduga melawan hukum.

6. Dugaan perjalanan dinas fiktif pada awal Tahun Anggaran 2025.

7. Tata tertib (Tatib) DPRD yang baru disahkan pada Agustus 2025, sehingga berimplikasi pada kegiatan dan keuangan DPRD yang dinilai tidak sah.

Bupati Yosep Baedeoda menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuka secara transparan demi penyelamatan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Kabupaten Ende.

“Uang daerah ini adalah uang rakyat. Pengelolaannya harus jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!