3. Pencairan Ganti Uang (GU) sebanyak tiga kali pada akhir Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak wajar.
4. Adanya temuan Inspektorat sebesar Rp7 miliar akibat kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran DPRD.
5. Perencanaan pokir DPRD sebesar Rp34 miliar yang telah dijatahkan kepada masing-masing anggota DPRD dan diduga melawan hukum.
6. Dugaan perjalanan dinas fiktif pada awal Tahun Anggaran 2025.
7. Tata tertib (Tatib) DPRD yang baru disahkan pada Agustus 2025, sehingga berimplikasi pada kegiatan dan keuangan DPRD yang dinilai tidak sah.
Bupati Yosep Baedeoda menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuka secara transparan demi penyelamatan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Kabupaten Ende.
“Uang daerah ini adalah uang rakyat. Pengelolaannya harus jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.




Terima Kasih